Dr Ismail Pettanasse: Perkara Terdakwa Ajun Harus Dilihat Berdasarkan Perbuatan Individual, Bukan Otomatis Disebut Pengeroyokan
Dr Ismail Pettanasse: Perkara Terdakwa Ajun Harus Dilihat Berdasarkan Perbuatan Individual, Bukan Otomatis Disebut Pengeroyokan SRIWIJAYATERKINI.CO – Penanganan perkara pidana yang melibatkan...

SRIWIJAYATERKINI.CO – Penanganan perkara pidana yang melibatkan terdakwa Junaidi, ST alias Ajun dinilai harus dilihat secara objektif, utuh, dan berpatokan pada perbuatan individual terdakwa.
Dosen sekaligus Kriminolog dari Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Palembang, Dr Ismail Pettanasse, S.H., M.H., CRA., menegaskan bahwa penegakan hukum dalam kasus ini tidak boleh semata-mata didasarkan pada akibat atau persepsi terhadap keseluruhan rangkaian kejadian.
Dalam persidangan yang berlangsung, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan dakwaan alternatif, yakni Pasal 262 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional atau Pasal 466 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional.
Menakar Unsur Pasal 262 Ayat (2) KUHP Nasional
Dr Ismail Pettanasse menjelaskan bahwa Pasal 262 ayat (2) KUHP Nasional mensyaratkan terlebih dahulu adanya perbuatan sebagaimana ayat (1), yaitu: setiap orang; melakukan kekerasan; terhadap orang atau barang; dilakukan secara terang-terangan atau di muka umum; dengan tenaga bersama; dan kekerasan tersebut mengakibatkan luka. Dengan demikian, unsur yang sangat penting dalam konstruksi pasal ini adalah adanya “tenaga bersama”.
Berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan, pemukulan yang dilakukan oleh Ajun dilakukan seorang diri setelah ia datang dan melakukan interogasi terhadap korban.
“Apabila benar tidak terdapat bukti bahwa Ajun bersama-sama melakukan kekerasan dengan orang lain, tidak terdapat kesatuan kehendak, dan tidak terdapat kerja sama dalam tindakan pemukulan tersebut, maka unsur ‘dengan tenaga bersama’ menjadi persoalan penting yang harus dibuktikan secara konkret,” ujar Ismail.
Ia menambahkan, secara kriminologis, perbuatan kekerasan yang dilakukan oleh orang yang berbeda pada waktu atau keadaan yang berbeda tidak dapat begitu saja digabungkan menjadi satu perbuatan bersama tanpa pembuktian mengenai hubungan, peran, dan kesatuan kehendak di antara para pelaku.
Uji Dakwaan Kedua: Pasal 466 Ayat (1) KUHP Nasional
Sementara itu, Pasal 466 ayat (1) KUHP Nasional mengatur pidana penjara paling lama 2 tahun 6 bulan atau denda paling banyak kategori III bagi setiap orang yang melakukan penganiayaan.
Unsur pokoknya meliputi: Setiap Orang sebagai subjek; melakukan penganiayaan sebagai perbuatan yang dilarang; dilakukan dengan kesengajaan; dan terdapat perbuatan yang menimbulkan rasa sakit atau penderitaan terhadap orang lain.
Berdasarkan kronologi persidangan, Ajun mengakui telah melakukan pemukulan terhadap korban. Oleh karena itu, apabila perbuatan tersebut terbukti, secara konstruksi hukum pidana lebih tepat terlebih dahulu dilihat sebagai perbuatan penganiayaan yang dilakukan secara individual berdasarkan Pasal 466 ayat (1), sepanjang tidak terbukti unsur pemberatan atau akibat yang mengarah pada ayat berikutnya.
Mengapa Tidak Tepat Secara Otomatis Disebut Pengeroyokan?
Dari perspektif kriminologi, harus dibedakan antara perbuatan individual dan kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama. Korban memang menerangkan adanya pemukulan oleh beberapa orang sebelum Ajun datang.
Namun, apabila Ajun datang kemudian dan melakukan pemukulan seorang diri, harus dibuktikan terlebih dahulu apakah Ajun memiliki hubungan kehendak, kerja sama, atau keterlibatan dalam tindakan kekerasan yang dilakukan orang lain sebelumnya.
“Tidak boleh setiap kekerasan yang terjadi dalam satu rangkaian waktu otomatis dianggap sebagai satu perbuatan bersama. Pertanggungjawaban pidana harus bersifat individual, di mana seseorang bertanggung jawab atas perbuatan yang dilakukan dan terbukti dapat dipertanggungjawabkan kepadanya,” tegas Ismail.
Perspektif Kriminologi dan Keseimbangan Sistem Peradilan Pidana
Dalam kriminologi, suatu tindak kekerasan harus dilihat melalui pelaku, korban, situasi, faktor pemicu, hubungan para pihak, serta rangkaian peristiwa yang mendahului. Dalam perkara ini, terdapat latar belakang hubungan kerja antara korban dengan perusahaan, penggunaan kendaraan perusahaan, penggunaan uang operasional, kendaraan dibawa pergi, hingga korban ditemukan oleh karyawan perusahaan.
“Fakta tersebut tidak dimaksudkan untuk membenarkan pemukulan. Namun secara kriminologis, latar belakang dan faktor pemicu penting untuk memahami mengapa suatu tindak kekerasan terjadi. Memahami faktor penyebab bukan berarti membenarkan perbuatan,” jelasnya.
Ismail meyakini bahwa Jaksa Penuntut Umum dan Majelis Hakim akan bertindak secara profesional, objektif, independen, dan proporsional dengan memperhatikan hak-hak terdakwa serta seluruh fakta meringankan maupun memberatkan.
“Korban mempunyai hak memperoleh keadilan dan perlindungan hukum. Namun terdakwa juga mempunyai hak memperoleh peradilan yang adil, pembuktian yang objektif, serta pertanggungjawaban pidana yang sesuai dengan perbuatan yang benar-benar terbukti dilakukannya. Inilah keseimbangan yang harus dijaga dalam sistem peradilan pidana,” tuturnya.
Ia menyimpulkan bahwa dakwaan kedua Pasal 466 ayat (1) KUHP Nasional lebih sesuai untuk diuji terhadap perbuatan Ajun secara individual jika unsur “tenaga bersama” pada Pasal 262 ayat (2) tidak terbukti secara konkret.
“Keadilan tidak boleh hanya berorientasi pada pembalasan, tetapi harus mempertimbangkan keseimbangan antara perlindungan korban, pertanggungjawaban pelaku, dan kepastian hukum.
Hukum harus tegas, tetapi juga harus adil. Hukum harus melindungi korban, tetapi juga tidak boleh mengabaikan hak terdakwa,” tutup Ismail.(putra)








