Pemuda 22 Tahun di Palembang Diamankan Polisi Usai Bakar Lahan di Kalidoni

PALEMBANG, SRIWIJAYATERKINI.CO – Seorang pemuda berinisial HI (22) diamankan polisi setelah terlibat dalam aksi pembakaran lahan di kawasan Taqwa Mata Merah, Lorong Sei Jawi, Kecamatan Kalidoni, Palembang.
HI diamankan setelah polisi menerima laporan dari masyarakat terkait adanya aktivitas pembakaran lahan di kawasan tersebut. Pemuda itu kemudian dibawa ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang untuk menjalani pemeriksaan.
Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu (27/9/2026) sekitar pukul 17.30 WIB. Lokasi pembakaran berada di area persawahan Jalan Taqwa Mata Merah Lorong Sei Jawi, RT 026/007, Kelurahan Sei Selincah, Kecamatan Kalidoni, Palembang.
Menindaklanjuti laporan masyarakat, personel Polsek Kalidoni bersama warga mendatangi lokasi untuk melakukan pengecekan.
Saat berada di lokasi, petugas menemukan HI. Berdasarkan keterangan yang diperoleh polisi, HI kemudian diamankan untuk dimintai keterangan terkait pembakaran lahan tersebut.
Pamapta SPKT Polrestabes Palembang Ipda Eko Denni Saputra, didampingi Kanit SPKT Ipda Tri, mengatakan penanganan kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat.
“Dari keterangan yang kita himpun, diamankan HI berawal dari adanya laporan masyarakat,” kata Denni saat dikonfirmasi, Rabu (30/9/2026) pagi.
Dalam pemeriksaan awal, HI mengakui telah melakukan pembakaran lahan di lokasi tersebut. Polisi selanjutnya membawa HI ke Polrestabes Palembang untuk proses hukum lebih lanjut.
Selain mengamankan HI, petugas juga menyita sebuah korek api gas yang disebut berkaitan dengan aksi pembakaran lahan tersebut.
“Kita amankan terlapor dengan barang bukti korek api gas yang saat itu diduga digunakannya untuk membakar lahan di TKP,” ujar Denni.
Setibanya di Polrestabes Palembang, HI bersama barang bukti kemudian diserahkan kepada Unit Pidsus Satreskrim Polrestabes Palembang.
Penyerahan tersebut dilakukan untuk mendalami kasus pembakaran lahan di kawasan Kalidoni dan menentukan proses hukum selanjutnya.
“Sudah kita serahkan ke anggota Reskrim Unit Pidsus guna penyelidikan lebih lanjut,” tutup Denni.(DHO)






