Baru Dilaporkan, Pencuri Uang Rp15 Juta di Musala Palembang Langsung Ditangkap Polisi
Pelaku pencuri uang Rp15 juta milik warga saat tertidur di Musala Al-Baria Palembang ditangkap Unit Ranmor Satreskrim Polrestabes Palembang. (Foto: Istimewa/previews.sriwijayaterkini.id) PALEMBANG,...

PALEMBANG, SRIWIJAYATERKINI.CO – Niat Ujang Muksin (47) membelikan laptop untuk keperluan sekolah anaknya harus tertunda. Uang tunai Rp15 juta yang telah dipersiapkannya justru raib setelah menjadi korban pencurian saat tertidur di Musala Al-Baria, kawasan Pasar Induk Jakabaring, Palembang.
Peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu (29/8/2026) sekitar pukul 03.38 WIB. Saat itu, korban tengah tertidur di dalam musala. Tanpa disadari korban, pelaku mengambil tas miliknya yang berada di sekitar tempat korban beristirahat.
Tas tersebut berisi uang tunai Rp15 juta serta sejumlah barang berharga lainnya, yakni STNK sepeda motor, kartu ATM dan ponsel. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp20 juta.
Uang Rp15 juta yang hilang tersebut rencananya akan digunakan korban untuk membeli laptop sekolah anaknya. Namun, rencana tersebut harus tertunda setelah uang tersebut dibawa kabur pelaku.
Ujang kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polrestabes Palembang untuk segera ditindaklanjuti.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Ranmor Satreskrim Polrestabes Palembang yang dipimpin Kasubnit Opsnal Ranmor Ipda Iwan Tewok bergerak cepat melakukan penyelidikan, olah TKP, serta meminta keterangan sejumlah saksi guna mengungkap identitas dan keberadaan pelaku.
Dari hasil penyelidikan, petugas akhirnya mendapatkan informasi mengenai keberadaan terduga pelaku yang diketahui berinisial KSM (48).
Petugas kemudian bergerak menuju kawasan Lorong Garuda, Kecamatan Seberang Ulu I (SU I), Palembang. KSM berhasil diamankan tanpa perlawanan pada Minggu (30/8/2026) siang.
Setelah diamankan, pelaku langsung dibawa ke Polrestabes Palembang bersama sejumlah barang bukti untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kasat Reskrim Polrestabes Palembang AKBP M. Jedi P., didampingi Kanit Ranmor Iptu Jhoni Palapa, membenarkan penangkapan tersebut saat dikonfirmasi, Selasa (1/9/2026) pagi.
“Benar, setelah mendapatkan laporan dari korban terkait aksi pencurian, anggota Unit Ranmor Satreskrim Polrestabes Palembang langsung melakukan penyelidikan,” kata Jedi.
Ia menjelaskan, petugas terlebih dahulu melakukan pengecekan di lokasi kejadian dan meminta keterangan dari sejumlah saksi. Dari hasil penyelidikan tersebut, keberadaan pelaku akhirnya diketahui.
“Pelaku kita amankan saat berada di Lorong Garuda, Kecamatan SU I, Palembang, tanpa perlawanan,” ujarnya.
Selain mengamankan pelaku, petugas turut menyita sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan kasus tersebut. Barang bukti itu berupa satu tas selempang merek Eiger warna biru milik korban, satu STNK sepeda motor Fino nomor polisi BG-3655-ABT warna merah marun tahun 2017, satu kartu ATM Mandiri milik korban, satu bilah senjata tajam jenis pisau garpu, serta satu unit ponsel Redmi warna putih.
Saat ini, KSM masih menjalani pemeriksaan oleh penyidik Satreskrim Polrestabes Palembang. Polisi juga masih mengembangkan penyidikan untuk mengetahui kemungkinan adanya TKP lain yang berkaitan dengan pelaku.
“Hingga kini pelaku masih diperiksa oleh petugas penyidik Satreskrim Polrestabes Palembang untuk dikembangkan terkait adanya dugaan TKP lain,” jelas Jedi.
Atas perbuatannya, KSM dijerat Pasal 477 KUHP UU Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama tujuh tahun.(DIT)








