Edarkan Sabu dan Ekstasi Logo Minions, Wiraswasta di Muara Enim Diciduk Polisi
Wiraswasta di Muara Enim ditangkap polisi karena diduga mengedarkan sabu dan ekstasi. Polisi menyita 19 ekstasi dan 9 paket sabu. (Foto: Istimewa/previews.sriwijayaterkini.id) MUARA ENIM,...

MUARA ENIM, SRIWIJAYATERKINI.CO – Jajaran Satresnarkoba Polres Muara Enim menangkap seorang pria berinisial YR (43), yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu dan ekstasi di Kabupaten Muara Enim.
YR yang diketahui berprofesi sebagai wiraswasta ditangkap polisi di sebuah warung di Desa Belimbing Jaya, Kecamatan Belimbing, Kabupaten Muara Enim, pada Senin (24/8/2026) sekitar pukul 09.00 WIB.
Penangkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas mencurigakan di sekitar warung tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, personel Satresnarkoba Polres Muara Enim kemudian melakukan penyelidikan guna memastikan adanya dugaan aktivitas peredaran narkotika.
Setelah memperoleh informasi yang cukup, petugas mendatangi lokasi dan menemukan YR berada di warung tersebut. Polisi kemudian langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap tersangka.
Saat diamankan, YR tidak melakukan perlawanan.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan 19 butir ekstasi dengan berat bruto 8,20 gram. Barang bukti tersebut terdiri atas 18 butir ekstasi berlogo Minions berwarna hijau dan satu butir ekstasi berlogo Mercy berwarna kuning.
Selain ekstasi, petugas juga menemukan sembilan paket sabu dengan berat bruto 1,59 gram.
Polisi turut menyita sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika, yakni satu unit timbangan digital, satu dompet berwarna hitam, satu skop plastik, tiga bal plastik klip bening, serta satu unit telepon genggam.
Seluruh barang bukti kemudian diamankan untuk kepentingan proses penyidikan.
Polisi masih melakukan pendalaman untuk mengungkap keterlibatan tersangka serta kemungkinan adanya pihak lain atau jaringan yang berkaitan dengan peredaran narkotika tersebut.
Atas perbuatannya, YR dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Saat ini, tersangka menjalani proses hukum di Markas Satresnarkoba Polres Muara Enim. Penanganan perkara dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku dengan mengedepankan proses penyidikan secara profesional dan akuntabel.
Kapolres Muara Enim AKBP Hendri Syaputra, S.I.K., M.H. menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengambil tindakan tegas terhadap setiap bentuk peredaran gelap narkotika yang mengancam masyarakat.
“Kami tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku kejahatan narkotika yang merusak masa depan generasi bangsa. Kami juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus proaktif memberikan informasi dan bersinergi dengan kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba,” ujar AKBP Hendri Syaputra.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumatera Selatan Kombes Pol. Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H. menegaskan bahwa Polda Sumsel bersama seluruh jajaran terus memperkuat upaya pemberantasan peredaran narkotika di wilayah Sumatera Selatan.
“Kami akan menindak tegas setiap bentuk kejahatan narkotika tanpa kompromi. Penegakan hukum akan terus kami lakukan untuk melindungi masyarakat dan menjaga keamanan wilayah Sumatera Selatan. Kami juga mengajak masyarakat tidak ragu memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas peredaran narkotika,” tegasnya.
Pengungkapan kasus ini menjadi bagian dari upaya berkelanjutan Polda Sumsel dan jajaran dalam mempersempit ruang gerak peredaran gelap narkotika sekaligus melindungi masyarakat dari dampak penyalahgunaan narkoba.
Polda Sumsel memastikan proses hukum terhadap tersangka berjalan secara profesional, transparan, dan akuntabel sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.(DHO)








