Aksi di Masjid Muhajirin Terbongkar, DPO Curanmor Diringkus di Penginapan
DPO curanmor yang sempat kabur selama tiga bulan akhirnya dibekuk Unit Ranmor Polrestabes Palembang di salah satu penginapan kawasan 5 Ulu. (Foto: Istimewa/previews.sriwijayaterkini.id) PALEMBANG,...

PALEMBANG, SRIWIJAYATERKINI.CO – Unit Ranmor Satreskrim Polrestabes Palembang yang dipimpin langsung Kasubnit Opsnal Ranmor Ipda Iwan Tewok berhasil menangkap DDA (24), pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) selama kurang lebih tiga bulan.
DDA ditangkap saat berada di salah satu kamar penginapan di kawasan 5 Ulu, Palembang, Sabtu (22/8/2026) sekitar pukul 09.00 WIB.
Setelah diamankan, tersangka bersama sejumlah barang bukti langsung dibawa ke Mapolrestabes Palembang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kasus yang melibatkan DDA terjadi pada Minggu (31/5/2026) sekitar pukul 05.00 WIB di halaman Masjid Muhajirin, Jalan PDAM, Kelurahan Karang Jaya, Kecamatan Gandus, Palembang.
Saat itu, korban bernama Retno Susanto datang ke masjid untuk melaksanakan salat Subuh. Sepeda motor Honda Beat warna silver miliknya dengan nomor polisi BG 5385 AEW diparkir di halaman masjid dalam kondisi stang terkunci.
Usai melaksanakan salat, korban kembali ke lokasi parkir. Namun, sepeda motor miliknya sudah tidak berada di tempat semula.
Korban yang mengalami kerugian sekitar Rp16 juta kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian.
Dalam kasus tersebut, DDA diketahui tidak beraksi seorang diri. Rekannya berinisial DS lebih dahulu berhasil diamankan petugas bersama warga di sekitar lokasi kejadian.
Sementara DDA berhasil melarikan diri sehingga ditetapkan sebagai DPO dan menjadi buronan selama kurang lebih tiga bulan.
Kasat Reskrim Polrestabes Palembang AKBP M Jepi P, didampingi Kanit Ranmor Iptu Jhoni Palapa, membenarkan penangkapan tersebut pada Minggu (23/8/2026) pagi.
“Benar, salah satu pelaku yang masuk DPO dalam kasus curanmor berhasil kita tangkap. Pelaku berinisial DDA,” ujar AKBP M Jepi P.
Dijelaskannya, penangkapan DDA merupakan hasil pengembangan terhadap kasus yang sebelumnya telah mengamankan DS.
“Rekannya sudah lebih dahulu ditangkap saat beraksi oleh anggota bersama warga di sekitar TKP. Saat itu DDA berhasil melarikan diri. Dari hasil pengembangan, keberadaan DDA berhasil diketahui hingga akhirnya kita tangkap saat berada di salah satu kamar penginapan,” jelasnya.
Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya satu unit Honda Beat warna silver bernopol BG 5385 AEW, satu unit Honda Genio warna merah bernopol BG 6732 ACT, satu buah kunci letter L dan satu bilah senjata tajam.
Saat ini, DDA masih menjalani pemeriksaan oleh penyidik Satreskrim Polrestabes Palembang. Polisi juga masih melakukan pengembangan untuk mengetahui kemungkinan keterlibatan tersangka dalam aksi curanmor di lokasi lainnya.
“Pelaku masih diperiksa penyidik untuk dilakukan pengembangan terkait kemungkinan adanya TKP lain dan keterlibatan rekan lainnya,” ungkapnya.
Atas perbuatannya, DDA terancam dijerat Pasal 479 KUHPidana terkait tindak pidana pencurian kendaraan bermotor roda dua, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.(DHO)








