Diduga Hendak Lakukan Pelecehan Seksual, Remaja 16 Tahun Malah Jadi Korban Kekerasan
Remaja 16 tahun di Jakabaring Palembang diduga hendak menjadi korban pelecehan seksual sebelum mengalami kekerasan dan dilaporkan ke polisi. (Foto: Istimewa/previews.sriwijayaterkini.id) PALEMBANG,...

PALEMBANG, SRIWIJAYATERKINI.CO – Seorang remaja perempuan berinisial C (16), yang bekerja sebagai penjual pempek tumpah, diduga hendak menjadi korban pelecehan seksual sebelum akhirnya mengalami kekerasan di kawasan Jakabaring, Palembang.
Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu (2/9/2026) sekitar pukul 22.00 WIB di kawasan Jalan KH Balqi, Jakabaring, Palembang. Kasus ini kemudian dilaporkan orangtua korban, AM (39), ke SPKT Polrestabes Palembang, Selasa (8/9/2026).
Kejadian bermula ketika korban yang tinggal di sebuah mess milik bosnya dipanggil oleh suami terlapor. C kemudian diajak menuju rumah terlapor yang berada di kawasan Jalan KH Balqi.
Setibanya di rumah tersebut, korban mendapati kondisi rumah dalam keadaan gelap. Di lokasi itu, suami terlapor disebut telah melepas celananya dan diduga hendak melakukan tindakan pelecehan seksual terhadap korban.
Situasi tersebut kemudian diketahui oleh terlapor. Melihat kondisi suaminya, terlapor disebut emosi hingga terjadi perselisihan dengan korban.
Perselisihan itu kemudian berujung pada dugaan kekerasan terhadap C. Korban mengaku mendapat perlakuan kasar berupa pukulan dan tarikan rambut. Bahkan, rambut korban digunting.
Tidak hanya itu, korban juga disebut mengalami tindakan kekerasan lainnya, yakni kepalanya dibenturkan ke dinding dan tubuhnya ditendang.
Akibat kejadian tersebut, C mengalami sejumlah luka dan kemudian mendapatkan perawatan medis di rumah sakit.
AM yang tidak terima dengan kejadian yang dialami anaknya kemudian memilih menempuh jalur hukum. Ia mendatangi SPKT Polrestabes Palembang untuk membuat laporan resmi pada Selasa (8/9/2026).
AM berharap polisi dapat segera mengusut perkara tersebut dan memberikan tindakan hukum terhadap pihak yang bertanggung jawab.
“Saya berharap pelaku dapat segera ditangkap dan diproses sesuai hukum yang berlaku,” ujar AM.
Sementara itu, Pamapta SPKT Polrestabes Palembang Ipda Andi Ardiansyah membenarkan laporan tersebut telah diterima pihaknya.
“Laporan akan segera kami serahkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Palembang untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut,” katanya.
Laporan tersebut selanjutnya akan ditindaklanjuti Unit PPA Satreskrim Polrestabes Palembang. Polisi akan mendalami rangkaian peristiwa tersebut untuk mengungkap dugaan kekerasan yang dialami korban serta menentukan langkah hukum selanjutnya.(DHO)








