Curi Dua Kalung Rantai Medan di Toko Perak, IRT di Palembang Diciduk Polsek Plaju
Curi dua kalung di toko perak Plaju, seorang IRT di Palembang ditangkap polisi. Kerugian korban mencapai Rp4,6 juta. (Foto: Istimewa/previews.sriwijayaterkini.id) PALEMBANG, SRIWIJAYATERKINI.CO –...

PALEMBANG, SRIWIJAYATERKINI.CO – Seorang ibu rumah tangga berinisial SP (35) harus berurusan dengan polisi setelah diduga mencuri dua kalung dari sebuah toko perak di kawasan Plaju, Palembang.
SP, warga Jalan Putri Dayang Rindu, Kelurahan Keramasan, Kecamatan Kertapati, Palembang, diamankan personel Buser Polsek Plaju pada Kamis (3/9/2026) sekitar pukul 23.00 WIB. Ia ditangkap saat berada di rumahnya di kawasan Kertapati.
Kasus tersebut bermula dari aksi pencurian yang terjadi di Toko Perak Restu Ibu, Jalan Kapten Abdullah, Kelurahan Plaju Ilir, Kecamatan Plaju, Palembang.
Peristiwa itu terjadi pada 14 Agustus 2026 sekitar pukul 11.50 WIB dan terekam kamera CCTV toko.
Berdasarkan hasil penyelidikan polisi, SP diduga datang ke toko dengan membawa sebuah batu. Benda tersebut kemudian ditinggalkannya sebelum ia berpura-pura melihat-lihat perhiasan yang dipajang.
Saat itu, saksi Herawati (20) melayani SP dengan mengeluarkan sejumlah perhiasan dari etalase. Keduanya kemudian terlibat percakapan.
Diduga memanfaatkan situasi ketika perhatian saksi teralihkan, SP mengambil dua kalung dari toko tersebut.
Barang yang dibawa kabur masing-masing berupa satu kalung rantai Medan Beast seberat 38 gram dengan nilai sekitar Rp3 juta dan satu kalung rantai Medan seberat 20 gram senilai Rp1,6 juta.
Akibat kejadian tersebut, korban bernama Ferdiansyah mengalami kerugian sekitar Rp4,6 juta dan kemudian melaporkan kasus itu ke Polsek Plaju.
Kapolsek Plaju AKP Sutioso, didampingi Kanit Reskrim Ipda Feby Julian Pratama, membenarkan penangkapan tersebut.
“Jadi benar setelah kita mendapati laporan korban terkait pencurian kalung dengan total kerugian Rp4,6 juta terjadi di Toko Perak Restu Ibu, anggota langsung melakukan penyelidikan,” ujar Sutioso, Kamis (10/9/2026) pagi.
Dari hasil penyelidikan, polisi akhirnya memperoleh informasi mengenai keberadaan terduga pelaku. Petugas kemudian bergerak ke kawasan Kertapati dan mengamankan SP di rumahnya.
“Pelaku kita amankan setelah keberadaannya berhasil kita endus saat berada di kawasan Kertapati Palembang,” katanya.
Sutioso menambahkan, penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap SP untuk mengetahui kemungkinan adanya keterlibatan dalam perkara lain.
“Masih diperiksa untuk dilakukan pengembangan terkait adanya dugaan TKP lain,” ujarnya.
Dalam penanganan kasus tersebut, polisi turut mengamankan rekaman CCTV sebagai barang bukti.
Atas perbuatannya, SP terancam dijerat Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.(DHO)








