Rondoot, Konten Kreator Asal Palembang, Dilaporkan ke Polda Sumsel, Ini Kasusnya
Rondoot, konten kreator asal Palembang, dilaporkan ke Polda Sumsel atas dugaan pencemaran nama baik terkait konten perselisihan PAUD dan fotografer. (Foto: Istimewa/previews.sriwijayaterkini.id)...

PALEMBANG, SRIWIJAYATERKINI.CO – Perselisihan antara pengelola PAUD Playing and Reading di Kabupaten Muaraenim dengan seorang fotografer berlanjut ke ranah hukum. Konten kreator asal Palembang, Rendy alias Rondoot, dilaporkan ke Polda Sumatera Selatan atas dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial.
Laporan tersebut dibuat oleh Lista (54), guru sekaligus pemilik PAUD Playing and Reading, bersama putrinya, Elga (26), yang menjabat sebagai kepala sekolah. Keduanya merupakan warga Desa Suban Jeriji, Kecamatan Rambang Niru, Kabupaten Muaraenim.
Perkara ini berawal dari perselisihan terkait jasa fotografi. Persoalan tersebut kemudian menjadi perhatian publik setelah dibahas melalui konten media sosial yang diunggah Rondoot pada 28 Agustus 2026.
Kuasa hukum Lista dan Elga, Sujaka Rizkiono, SH, MH, mengatakan kliennya merasa keberatan karena terdapat sejumlah narasi dalam konten yang dinilai tidak menggambarkan persoalan secara menyeluruh.
Menurut Sujaka, komunikasi mengenai jasa fotografi pada awalnya berlangsung antara fotografer dan Elga. Namun, dalam konten yang beredar, Lista turut dikaitkan dengan persoalan tersebut.
“Pada hari ini kami mendampingi klien kami membuat laporan terhadap salah satu konten kreator atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik yang dilakukan melalui media sosial,” kata Sujaka, Senin (7/9/2026).
Ia menjelaskan, persoalan awal berkaitan dengan pembicaraan mengenai tarif foto yang disebut sebesar Rp20 ribu per foto. Dalam prosesnya, pihak klien disebut telah melakukan pembayaran sekitar Rp900 ribu untuk foto yang dipesan.
Namun, menurut Sujaka, kemudian muncul persoalan lain terkait permintaan pembayaran jasa fotografer yang disebut tidak pernah disampaikan atau disepakati sejak awal oleh pihak klien.
“Yang menjadi persoalan adalah ketika seseorang yang tidak secara langsung terlibat dalam kesepakatan justru ikut dikaitkan dan kemudian menjadi sasaran komentar maupun hujatan di media sosial,” ujarnya.
Sujaka menegaskan, pihaknya tidak mempermasalahkan kritik ataupun penyampaian informasi kepada publik. Namun, menurut dia, informasi yang disampaikan seharusnya tetap berdasarkan fakta dan memberikan ruang bagi pihak lain untuk memberikan penjelasan.
“Yang kami persoalkan bukan semata-mata adanya konten atau kritik. Yang kami persoalkan adalah ketika informasi yang belum tentu lengkap kemudian berkembang menjadi kesimpulan yang merugikan seseorang,” katanya.
Lista mengaku keberatan setelah namanya ikut terseret dalam persoalan tersebut dan menjadi sasaran komentar warganet.
“Karena yang dituduhkan itu bukan kepada saya. Tetapi karena saya sudah terlanjur diviralkan, saya menjadi sasaran komentar dan hujatan. Hal itu membuat saya merasa sangat terpukul dan trauma,” ungkap Lista.
Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Nandang Mu’min membenarkan adanya laporan terhadap konten kreator tersebut.
“Benar pelaporannya tadi malam atas konten yang diunggah pada 28 Agustus,” kata Nandang saat dikonfirmasi.
Sementara itu, Rondoot mengaku baru mengetahui dirinya dilaporkan ke kepolisian. Ia menyatakan akan mengikuti proses hukum apabila nantinya dipanggil penyidik.
“Terkait laporan ini saya baru tahu, tapi yang pasti saya kooperatif bila nanti dipanggil, dan tentu saya akan berkoordinasi dengan lawyer aku,” ujar Rondoot.
Ia juga menjelaskan bahwa konten yang dibuatnya berkaitan dengan keluhan seorang fotografer mengenai persoalan pembayaran jasa.
Menurut Rondoot, konten tersebut dibuat untuk menyampaikan persoalan yang disampaikan kepadanya, bukan untuk mencari keuntungan maupun menyerang pihak tertentu.
“Kami tidak ada unsur apa-apa, cuma mau menegakkan kebenaran, enggak ada unsur mau mencari keuntungan atas itu. Seorang fotografer yang mengadukan haknya yang tidak dibayar,” katanya.
Meski telah masuk ke proses hukum, Lista dan Elga menyatakan menyerahkan penanganan perkara tersebut kepada aparat penegak hukum.
Selanjutnya, penyidik akan melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait serta mengumpulkan keterangan dan bukti untuk menentukan ada atau tidaknya unsur pidana sebagaimana yang dilaporkan.
Hingga kini, perkara tersebut masih berada dalam proses penanganan aparat kepolisian.(DHO)








