Videonya Sempat Viral, Pelaku Kekerasan Terhadap Balita Diringkus Polda Sumsel
Kekerasan terhadap balita di Palembang terungkap setelah videonya viral. Polda Sumsel mengamankan pengasuh berinisial NS untuk diperiksa. (Foto: Istimewa/previews.sriwijayaterkini.id) PALEMBANG,...

PALEMBANG, SRIWIJAYATERKINI.CO – Video dugaan kekerasan terhadap balita yang sempat viral di media sosial mengungkap sebuah kasus di Kota Palembang. Polisi kemudian mengamankan seorang perempuan berinisial NS (37), yang diduga melakukan kekerasan terhadap anak asuhnya.
NS diamankan personel Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Perdagangan Orang (Ditreskrim PPA dan PPO) Polda Sumatera Selatan pada Jumat (18/9/2026) sekitar pukul 15.10 WIB.
Perempuan tersebut diamankan setelah polisi memperoleh informasi mengenai rekaman video yang memperlihatkan dugaan kekerasan terhadap balita berinisial FR, berusia 2 tahun 11 bulan.
Peristiwa dugaan kekerasan terhadap balita itu terjadi di sebuah rumah di kawasan Talang Jambe, Kecamatan Sukarami, Palembang.
Kasus tersebut mulai diketahui keluarga pada Rabu (16/9/2026) dini hari. Saat itu, NS menghubungi ibu korban melalui pesan singkat dan mengaku telah memukul FR karena korban disebut menolak makan.
Ibu korban yang sedang berada di luar kota kemudian kembali ke Palembang. Setelah tiba, keluarga meminta agar FR diserahkan kepada mereka.
Sehari kemudian, keluarga korban memperoleh rekaman video dari seorang tetangga. Rekaman tersebut memperlihatkan seorang perempuan yang diduga NS melakukan tindakan kekerasan terhadap korban.
Dalam video itu, korban terlihat dipukul dan ditampar hingga mengalami tindakan yang diduga berupa cekikan. Korban juga mengalami memar pada bagian dagu.
Atas kejadian tersebut, keluarga korban kemudian membuat laporan ke SPKT Polda Sumsel.
Menindaklanjuti laporan dan informasi mengenai video yang beredar di media sosial, personel Ditreskrim PPA dan PPO Polda Sumsel langsung melakukan penyelidikan.
Petugas Unit I Subdit I mencari keberadaan perempuan yang diduga terlibat dalam kasus kekerasan terhadap balita tersebut berdasarkan ciri-ciri yang terlihat dalam rekaman video.
Penyelidikan dilakukan di bawah koordinasi Kanit I Subdit I Kompol Robert Sihombing. Hasil penyelidikan selanjutnya dilaporkan kepada Kasubdit I Kompol Bery Juana Putra dan Direktur Reserse PPA dan PPO Polda Sumsel Kombes Pol Andes Purwanti, S.E., M.M.
Pencarian akhirnya membuahkan hasil pada Jumat sore. Saat personel Unit I melakukan patroli di kawasan Kemuning, Jalan R. Sukamto, Palembang, petugas melihat seorang perempuan dengan ciri-ciri yang menyerupai sosok dalam video.
Perempuan tersebut disebut terlihat hendak melarikan diri. Petugas kemudian mencocokkan ciri-cirinya dengan foto dan rekaman video yang telah diperoleh.
Setelah dinilai sesuai, petugas mengamankan perempuan tersebut dan membawanya ke Mapolda Sumsel untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Dalam pemeriksaan awal, NS disebut mengakui perbuatannya. Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu helai pakaian milik tersangka, satu helai pakaian korban, serta satu keping media penyimpanan berisi rekaman video dugaan kekerasan.
Direktur Reserse PPA dan PPO Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Andes Purwanti mengatakan, pihaknya bergerak setelah mendapatkan informasi mengenai video dugaan kekerasan terhadap anak yang beredar di media sosial.
“Begitu video itu viral, tim kami langsung bergerak melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan pelaku dalam waktu singkat. Kami tidak akan mentolerir segala bentuk kekerasan terhadap anak,” ujar Andes.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H., mengatakan kepolisian akan memberikan perhatian terhadap setiap informasi mengenai tindakan yang mengancam keselamatan anak.
“Kami akan menindak tegas setiap bentuk kejahatan yang mengancam keselamatan anak-anak. Kami mengimbau masyarakat untuk turut mengawasi lingkungan sekitar dan segera melapor apabila menemukan indikasi kekerasan terhadap anak,” kata Nandang.
NS kini diproses secara hukum dan dijerat Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Polda Sumsel mengimbau masyarakat segera melaporkan apabila mengetahui adanya dugaan kekerasan terhadap anak, sehingga dapat ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum dan berdasarkan fakta serta alat bukti yang ditemukan dalam proses penyidikan.(DHO)








