Oknum Dosen Universitas Muhammadiyah Palembang Jadi Tersangka Dugaan Kekerasan Seksual terhadap Mahasiswi
Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Sonny Mahar Budi Adityawan membenarkan penetapan oknum dosen Universitas Muhammadiyah Palembang sebagai tersangka dalam kasus dugaan kekerasan seksual terhadap...

PALEMBANG, SRIWIJAYATERKINI.CO – Oknum dosen Universitas Muhammadiyah Palembang (UMP) berinisial H ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) terhadap seorang mahasiswi.
Penetapan tersangka dilakukan oleh penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Palembang setelah melakukan serangkaian penyelidikan dan pendalaman terhadap laporan yang diterima kepolisian.
Perkara tersebut dilaporkan oleh seorang mahasiswi berinisial LF (20). Laporan dugaan kekerasan seksual itu disampaikan kepada pihak kepolisian pada 16 Desember 2025.
H yang sebelumnya berstatus dosen nonaktif di Universitas Muhammadiyah Palembang kini harus menjalani proses hukum atas dugaan tindak pidana yang dilaporkan oleh mahasiswinya tersebut.
Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Sonny Mahar Budi Adityawan membenarkan penetapan tersangka dalam perkara tersebut.
Menurut Sonny, penyidik Unit PPA Satreskrim Polrestabes Palembang terlebih dahulu melakukan pendalaman dan gelar perkara sebelum meningkatkan status hukum H.
“Dari Satreskrim Polrestabes Palembang telah melakukan pendalaman dengan tetap mengutamakan prinsip kehati-hatian dan telah melakukan gelar perkara,” kata Sonny, Senin (7/9/2026) sore.
Dari hasil gelar perkara, penyidik menemukan dua alat bukti yang dinilai cukup untuk meningkatkan status H dari terlapor menjadi tersangka.
“Pada kegiatan gelar perkara tersebut telah menemukan dua alat bukti yang cukup sehingga penyidik meyakini bahwa yang bersangkutan untuk dinaikan statusnya menjadi tersangka,” ujar Sonny.
Dengan penetapan tersebut, kasus yang menyeret oknum dosen Universitas Muhammadiyah Palembang itu kini memasuki tahapan penyidikan lebih lanjut.
Penyidik Unit PPA Satreskrim Polrestabes Palembang masih melakukan pendalaman untuk mengungkap perkara tersebut secara menyeluruh serta melengkapi proses penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kepolisian juga menegaskan bahwa penanganan perkara dilakukan secara profesional dan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian.
Penetapan H sebagai tersangka merupakan bagian dari proses hukum. Dugaan tindak pidana yang disangkakan kepadanya masih akan dibuktikan melalui proses hukum sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Hingga berita ini diterbitkan, proses hukum terhadap oknum dosen Universitas Muhammadiyah Palembang tersebut masih berlangsung.(DHO)








