Pelaku Curanmor yang Resahkan Warga Tegal Binangun Plaju-Palembang Ditangkap Polisi

PALEMBANG, SRIWIJAYATERKINI.CO – Pelaku curanmor Tegal Binangun yang sempat masuk daftar pencarian orang (DPO) akhirnya berhasil ditangkap polisi. MF (20), warga Jalan Sabar Jaya Lorong Pahlawan, Kecamatan Banyuasin 1, Kabupaten Banyuasin, diamankan Unit Ranmor Satreskrim Polrestabes Palembang.
Pelaku curanmor Tegal Binangun tersebut ditangkap saat berada di kawasan Jalan Tegal Binangun, Selasa (15/9/2026) malam. Penangkapan dilakukan setelah polisi melakukan penyelidikan dan melacak keberadaan MF yang diduga berkaitan dengan sejumlah aksi pencurian kendaraan bermotor.
Saat ditangkap, MF tidak melakukan perlawanan. Petugas kemudian membawa terduga pelaku bersama barang bukti ke Mapolrestabes Palembang untuk menjalani proses pemeriksaan.
Kasat Reskrim Polrestabes Palembang AKBP M Jedi P, didampingi Kanit Ranmor Iptu Jhoni Palapa, membenarkan penangkapan tersebut, Kamis (17/9/2026) pagi.
“Benar, salah satu pelaku curanmor yang kerap beraksi di Jalan Tegal Binangun berhasil kita tangkap setelah petugas melakukan penyelidikan atas laporan korban,” ungkapnya.
Menurutnya, penangkapan dilakukan setelah petugas memperoleh informasi mengenai keberadaan MF.
“Setelah keberadaan pelaku berhasil diendus, langsung kita amankan,” katanya.
Polisi Amankan Kunci T dan Senjata Tajam
Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan kasus pencurian kendaraan bermotor.
Barang bukti yang diamankan berupa satu unit sepeda motor Yamaha Vega yang sebelumnya berwarna kuning dan telah diubah menjadi putih, satu buah kunci leter T, serta sebilah senjata tajam jenis pisau.
Penyidik selanjutnya mendalami asal-usul barang bukti tersebut sekaligus kemungkinan keterkaitannya dengan aksi curanmor lainnya.
Motor Korban Hilang Saat Sedang Bekerja
Kasus ini bermula dari laporan Muslim (25), seorang pekerja bangunan yang kehilangan sepeda motor di Jalan Talang Petai, Kelurahan Plaju Darat, Palembang.
Peristiwa tersebut terjadi pada 19 Juni 2026 sekitar pukul 14.14 WIB. Saat itu, korban sedang bekerja dan memarkirkan sepeda motornya di jalan depan rumah.
Motor tersebut telah dikunci stang sebelum ditinggalkan. Korban kemudian melanjutkan pekerjaannya.
Setelah selesai bekerja sekitar pukul 14.16 WIB, korban mendapati sepeda motor miliknya sudah tidak berada di tempat semula.
Korban kemudian mengecek rekaman kamera pengawas atau CCTV di sekitar lokasi. Dari pemeriksaan rekaman tersebut diketahui kendaraan miliknya telah dibawa oleh pelaku.
Sepeda motor yang hilang merupakan satu unit Honda dengan nomor polisi BG 4416 ADA. Korban selanjutnya membuat laporan ke Polrestabes Palembang untuk ditindaklanjuti.
Polisi Kembangkan Dugaan TKP Lain
Setelah MF ditangkap, penyidik Satreskrim Polrestabes Palembang masih melakukan pemeriksaan untuk mengungkap kemungkinan adanya keterlibatan pelaku lain.
Polisi juga mendalami dugaan keterkaitan MF dengan kasus pencurian kendaraan bermotor di tempat kejadian perkara (TKP) lainnya.
“Masih diperiksa penyidik untuk dikembangkan, terkait adanya dugaan pelaku lain dan TKP lain,” ujarnya.
Atas dugaan perbuatannya, MF dijerat Pasal 477 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.(DHO)








