Dikurung 4 Jam di Ruko Sengketa Jakabaring, Kuasa Hukum Zainal Lapor ke Polda Sumsel
Sengketa ruko Jakabaring memanas. Kuasa hukum Zainal Tanumihardja melapor ke Polda Sumsel terkait dugaan penghalangan dan pengosongan sepihak. (Foto: Edho/previews.sriwijayaterkini.id) PALEMBANG,...

PALEMBANG, SRIWIJAYATERKINI.CO – Insiden keributan di lokasi sengketa lahan Jakabaring Selatan beberapa waktu lalu berlanjut ke ranah hukum. Pihak Zainal Tanumihardja telah melaporkan peristiwa tersebut ke Polda Sumsel, Rabu (12/8/2026).
Keributan terjadi pada Kamis (23/7/2026) saat tim penasihat hukum Zainal Tanumihardja hendak masuk dan membuka kembali usaha Ruko Rocket Chicken.
Sebelumnya, ruko tersebut ditutup dan dipagari seng oleh pihak yang bersengketa, yakni Edy Junaidi selaku ahli waris Abdul Roni yang saat ini tengah membangun ruko di lokasi yang sama.
Laporan dibuat atas dugaan tindak pidana pengosongan tanah dan bangunan secara sepihak serta perbuatan tidak menyenangkan berupa penghalangan saat hendak membuka usaha di ruko milik kliennya.
“Hari ini kami dipanggil penyidik untuk dimintai keterangan sebagai saksi dari laporan klien kami atas perbuatan tidak menyenangkan yang dilakukan pihak Junaidi, ahli waris Abdul Roni,” ujar Dr Risma Situmorang, SH, MH, bersama Bayu Prasetyo, SH, MH, selaku penasihat hukum Zainal Tanumihardja.
Risma menyebut pemagaran menggunakan seng dan panel beton telah dilakukan pihak Junaidi sejak September 2025. Pemagaran itu dinilai dilakukan sepihak tanpa adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Saat kejadian, situasi memanas hingga membuat beberapa anggota DPRD Sumsel turun ke lokasi untuk meredam. Risma juga menyebut salah satu tim kuasa hukum, Bayu, sempat terjebak di dalam ruko selama beberapa jam.
“Lumayan lama saya dikurung di dalam, kurang lebih tiga sampai empat jam karena dipaksa ditutup oleh tukang-tukang suruhan kuasa hukum dari Ryan Gumay Law Firm,” kata Bayu.
Pihak Junaidi Bantah Penyanderaan
Sementara itu, Muhamad Gustryan, SH, MH, penasihat hukum Edy Junaidi, membantah adanya penyanderaan. Ia menyebut penutupan dan pemagaran dilakukan sebagai upaya melindungi hak kliennya.
“Tanpa ada kegiatan resmi di objek itu mereka melakukan aksi sepihak. Niat mereka ingin membongkar seng, tanpa diketahui aparat penegak hukum dalam hal ini Subdit 2 Harda Polda Sumsel, karena sedang dalam proses laporan polisi,” ujar Gustryan.
Menurut Ryan, awalnya pihak Zainal hanya meminta dibukakan seng untuk mengeluarkan alat di dalam ruko. Namun setelah dibuka, mereka justru ingin membuka usaha secara permanen.
“Tidak ada penyanderaan seperti yang dinarasikan. Pagar yang kami tutup juga tidak permanen, masih bisa dibuka,” tegas Ryan.
Terkait laporan polisi dari pihak Zainal, Gustryan menyatakan pihaknya siap menghadapi dan memberikan keterangan jika dimintai penyidik Polda Sumsel.
Hingga berita ini diturunkan, kasus tersebut masih dalam proses penyelidikan di Polda Sumsel.(DHO)








