Bupati PALI Disorot KPK, Diduga Cari Bantuan untuk Ubah Opini BPK Jadi WTP
KPK mengungkap dugaan Bupati PALI Asgianto meminta bantuan untuk mendapatkan opini WTP. Nama anggota BPK Bobby Adhityo Rizaldi turut disebut. (Foto: Oke/Kabar6.com) JAKARTA, SRIWIJAYATERKINI.CO...

JAKARTA, SRIWIJAYATERKINI.CO – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya dugaan upaya Bupati Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) Asgianto untuk memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Dalam perkara tersebut, Asgianto diduga meminta bantuan kepada anggota V BPK RI Bobby Adhityo Rizaldi. Selain itu, ia disebut meminta bantuan Augusz Dewanggara alias Angga, pihak swasta yang kini menjadi tersangka dalam perkara dugaan suap pengondisian hasil pemeriksaan BPK di Kabupaten Muara Enim.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, dugaan komunikasi tersebut berkaitan dengan keinginan Pemkab PALI untuk mendapatkan opini WTP.
“Bupati PALI ini meminta bantuan kepada saudara AG (Angga) yang juga menjadi tersangka, dan juga kepada saudara BB (Bobby) yang sebelumnya pernah dilakukan pemanggilan sebagai saksi, terkait bagaimana agar Kabupaten PALI ini bisa mendapatkan opini WTP,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (18/8/2026).
Menurut Budi, dugaan permintaan bantuan tersebut muncul karena Pemkab PALI disebut telah cukup lama belum memperoleh opini WTP dari BPK.
“Opininya selalu WDP (Wajar Dengan Pengecualian),” katanya.
Berdasarkan data BPK Perwakilan Sumatera Selatan, Pemkab PALI memang tercatat memperoleh opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) dalam tiga tahun terakhir, yakni periode 2023 hingga 2025.
Atas dugaan tersebut, penyidik KPK memeriksa Asgianto sebagai saksi dalam penyidikan perkara dugaan suap terkait pengondisian hasil audit BPK terhadap Pemkab Muara Enim. Pemeriksaan itu dilakukan pada Selasa (18/8/2026).
Perkara ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 7-8 Juni 2026. Dalam operasi tersebut, sejumlah pihak diamankan, termasuk Bupati Muara Enim Edison.
Sehari setelahnya, pada 9 Juni 2026, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap terkait pengadaan barang dan jasa serta penerimaan lainnya di lingkungan Pemkab Muara Enim untuk Tahun Anggaran 2025-2026.
Keempat tersangka tersebut yakni Edison, Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Muara Enim Abi Nurwardani, pegawai pemasaran PT Millenium Solusi Abadi Cory Erin Hardi, serta Adi Triyadi yang merupakan keponakan Edison.
Pengusutan perkara kemudian berkembang. Pada 10 Juni 2026, KPK kembali melakukan OTT dan mengamankan seorang aparatur sipil negara (ASN) BPK RI. Operasi tersebut tercatat sebagai OTT ke-13 KPK sepanjang 2026.
Sehari berikutnya, 11 Juni 2026, KPK menetapkan lima tersangka dalam perkara dugaan suap untuk mengondisikan hasil audit BPK terhadap Pemkab Muara Enim Tahun Anggaran 2025.
Mereka adalah Edison, Cory Erin Hardi, Direktur PT Millenium Solusi Abadi Fika Nur Alawi, pihak swasta Augusz Dewanggara, serta ASN BPK RI Titin Rita Lestari.
Dalam perkara tersebut, Augusz disebut pernah menjadi staf ahli Bobby Adhityo Rizaldi. Sementara Titin Rita Lestari sebelumnya diketahui pernah menjabat sebagai Ketua Tim Pemeriksaan BPK Perwakilan Sumatera Selatan.
KPK juga terus mendalami keterlibatan pihak lain. Pada 13-14 Juli 2026, penyidik menggeledah rumah Bobby Adhityo Rizaldi dan menyita sejumlah barang bukti elektronik.
Bobby kemudian menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Gedung KPK pada 16 Juli 2026.
Kini, penyidik kembali mendalami dugaan komunikasi antara pihak-pihak tersebut, termasuk melalui pemeriksaan terhadap Bupati PALI Asgianto sebagai saksi.
KPK masih terus mengembangkan penyidikan untuk mengungkap rangkaian dugaan pengondisian hasil pemeriksaan BPK serta pihak-pihak lain yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.(*)








