Oknum Kades di OKU Selatan Ditangkap, Diduga Terlibat Pengeroyokan Buruh Proyek Bendungan hingga Tewas

OKU SELATAN, SRIWIJAYATERKINI.CO – Kasus kematian seorang buruh proyek Bendungan Tiga Dihaji di Kabupaten OKU Selatan, Sumatera Selatan, mulai terungkap setelah polisi menggagalkan rencana pemakaman yang dilakukan secara tergesa-gesa.
Korban diketahui bernama Suhendra (49), karyawan PT Gala Citra yang merupakan subkontraktor PT WIKA dalam proyek Bendungan Tiga Dihaji. Pria asal Banyuwangi, Jawa Timur, itu diketahui sementara tinggal di Desa Sukabumi, Kecamatan Tiga Dihaji.
Dalam pengungkapan perkara tersebut, polisi mengamankan seorang oknum Kepala Desa Sukabumi berinisial SDI. Sementara dua orang lainnya, yakni JK dan IN, yang diduga terlibat dalam pengeroyokan masih diburu aparat kepolisian.
Kasat Reskrim Polres OKU Selatan AKP Aston L Sinaga mengatakan, perkara ini terungkap setelah polisi mendapat informasi mengenai adanya jenazah laki-laki yang akan segera dimakamkan pada Rabu (19/8/2026) sekitar pukul 11.00 WIB.
Mendapat informasi tersebut, personel Polsek Buay Sandang Aji langsung mendatangi lokasi dan meminta pihak desa menunda pemakaman sampai petugas kepolisian tiba.
Kecurigaan polisi semakin menguat setelah dilakukan pemeriksaan awal dan olah tempat kejadian perkara (TKP) bersama Unit Inafis. Sejumlah temuan mengarah pada dugaan bahwa korban tidak meninggal secara wajar, melainkan akibat tindak kekerasan.
“Korban diketahui bernama Suhendra (49), karyawan PT Gala Citra yang menjadi subkontraktor PT WIKA pada proyek Bendungan Tiga Dihaji,” kata AKP Aston, Kamis (20/8/2026).
Dari hasil penyelidikan sementara, insiden tersebut bermula pada Selasa (18/8/2026) sekitar pukul 23.00 WIB.
Saat itu, JK mendatangi tempat tinggal Suhendra. Kedatangan JK disebut berkaitan dengan tuduhan bahwa korban memiliki hubungan dengan istrinya.
Situasi kemudian memanas. Korban diduga mengalami pemukulan di bagian wajah sebelum dipaksa berjalan menuju rumah Kepala Desa Sukabumi.
Di rumah kepala desa tersebut, dugaan kekerasan kembali terjadi. IN yang disebut sebagai anak JK diduga ikut melakukan pemukulan dan menendang korban berkali-kali.
Polisi juga menduga SDI ikut melakukan kekerasan terhadap Suhendra setelah terbawa emosi dalam kejadian tersebut.
Keterlibatan SDI diperkuat dengan hasil pemeriksaan fisik dan keterangan yang diperoleh penyidik. Polisi menemukan luka lecet pada bagian punggung kaki kanan SDI yang diduga berkaitan dengan aksi menendang korban.
“Dari hasil interogasi, SDI mengakui ikut memukul dan menendang korban. Pengakuan itu diperkuat dengan hasil olah TKP dan bukti permulaan yang telah kami kumpulkan,” ujar Aston.
Kondisi Suhendra kemudian semakin memburuk. Sekitar pukul 04.00 WIB, korban disebut sudah dalam kondisi lemah dan berlumuran darah ketika berada di lantai rumah kepala desa.
Dua orang saksi kemudian membawa korban dengan cara dibopong kembali ke rumah kontrakannya. Sekitar pukul 05.00 WIB, Suhendra dibawa ke bidan desa untuk mendapatkan pertolongan.
Namun, sekitar 30 menit kemudian, korban dinyatakan meninggal dunia.
Jenazah selanjutnya dibawa ke masjid untuk dimandikan dan dikafani. Warga kemudian mempersiapkan proses pemakaman.
Namun, sebelum jenazah dikebumikan, polisi datang dan meminta agar pemakaman dihentikan sementara. Langkah tersebut menjadi titik penting bagi penyidik untuk mengungkap dugaan kekerasan yang menyebabkan korban meninggal dunia.
Jenazah kemudian dibawa ke RSUD OKU Selatan guna menjalani pemeriksaan medis sebagai bagian dari proses penyidikan.
“Langkah cepat anggota menunda pemakaman menjadi kunci terungkapnya perkara ini,” kata Aston.
Polisi saat ini telah menetapkan tiga orang sebagai terduga pelaku dalam perkara tersebut.
SDI yang merupakan Kepala Desa Sukabumi telah diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Sedangkan JK dan IN masih dalam pengejaran polisi.
Dari lokasi kejadian, penyidik turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya dua buah bantal yang terdapat bercak darah serta satu unit telepon seluler milik korban.
Kasus tersebut kini masih dalam proses penyidikan. Polisi menjerat para terduga pelaku dengan dugaan tindak pidana kekerasan secara bersama-sama yang mengakibatkan kematian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 262 ayat (4) dan Pasal 466 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Polisi masih mendalami seluruh rangkaian kejadian, termasuk peran masing-masing terduga pelaku dalam kasus yang merenggut nyawa buruh proyek Bendungan Tiga Dihaji tersebut.(BOI)







