Anas Urbaningrum Dorong UU Reforma Agraria untuk Atasi Ketimpangan Penguasaan Tanah
Anas Urbaningrum mendorong UU Reforma Agraria untuk menciptakan kepastian hukum, pemerataan penguasaan tanah, dan keadilan sosial bagi masyarakat. (Foto: Istimewa/previews.sriwijayaterkini.id)...

JAKARTA, SRIWIJAYATERKINI.CO – Koordinator Presidium Perhimpunan Pergerakan Indonesia (PPI) Anas Urbaningrum mendorong penguatan kebijakan reforma agraria sebagai langkah untuk menciptakan kepastian hukum sekaligus mengurangi ketimpangan dalam penguasaan dan pemanfaatan tanah di Indonesia.
Menurut Anas, reforma agraria tidak semata-mata berbicara mengenai pembagian tanah, tetapi juga menyangkut bagaimana negara memberikan perlindungan terhadap hak masyarakat serta memastikan akses yang lebih adil terhadap lahan.
Ia menilai, gagasan tersebut memiliki keterkaitan erat dengan prinsip keadilan sosial yang menjadi salah satu nilai dasar dalam Pancasila.
“Ini beleid yang sangat Pancasilais. Tidak harus menjadi komunis untuk pro reforma agraria,” kata Anas.
Anas mengatakan, kebijakan pertanahan nasional perlu dibangun dengan sejumlah prinsip, mulai dari kepastian hukum, perlindungan hak masyarakat, transparansi, akuntabilitas administrasi hingga keberlanjutan lingkungan.
Namun, seluruh aspek tersebut dinilai belum cukup apabila tidak disertai dengan upaya menciptakan pemerataan penguasaan dan pemanfaatan tanah.
“Politik pertanahan yang baik bukan saja harus menciptakan kepastian hukum dan perlindungan hak, transparansi dan akuntabilitas administrasinya, serta keberlanjutan lingkungan, tetapi juga mesti menjamin keadilan sosial dan pemerataan penguasaan dan pemanfaatan tanah,” ujarnya.
Ia berpandangan, kehadiran Undang-Undang Reforma Agraria dapat menjadi dasar penting bagi pemerintah untuk melakukan pembenahan terhadap persoalan ketimpangan agraria yang masih terjadi.
Salah satu langkah yang menurutnya perlu mendapat perhatian adalah percepatan redistribusi tanah bagi masyarakat yang belum memiliki lahan.
Anas menyebut masyarakat tanpa lahan atau “tuna lahan” perlu mendapatkan perhatian dalam pelaksanaan kebijakan tersebut. Redistribusi tanah, kata dia, harus diarahkan agar memberikan manfaat nyata bagi masyarakat dan dapat dimanfaatkan secara produktif.
“Ini momentum yang baik bagi pemerintah dan rakyat Indonesia,” katanya.
Anas juga mengingatkan agar reforma agraria tidak ditempatkan semata-mata dalam perspektif ideologi. Menurut dia, kebijakan tersebut dapat dilihat sebagai instrumen negara untuk mewujudkan pemerataan dan keadilan sosial.
“Reforma agraria adalah tindakan Pancasilais. Tidak harus menjadi komunis untuk menjadikan reforma agraria sebagai sarana bagi keadilan bagi rakyat,” tegasnya.
Lebih lanjut, Anas menilai persoalan reforma agraria memiliki cakupan yang lebih luas daripada sekadar distribusi kepemilikan tanah.
Menurutnya, negara juga memiliki tanggung jawab untuk memastikan masyarakat mempunyai akses terhadap lahan, ruang hidup, serta peluang untuk meningkatkan kualitas kehidupan secara layak.
“Reforma agraria bukan sekadar bagaimana negara mampu mendistribusikan tanah secara berkeadilan dan produktif. Tetapi juga tentang kewajiban negara untuk memastikan setiap warga negara mendapatkan akses lahan, ruang hidup dan kesempatan untuk berkehidupan yang layak bagi kemanusiaannya,” pungkasnya.(YL)








