Ajak Gadis 14 Tahun ke Kos, Pemuda 21 Tahun di Baturaja Ini Berurusan dengan Polisi
Kasus persetubuhan anak di Baturaja terungkap. Polisi mengamankan pemuda 21 tahun setelah menerima laporan keluarga korban. (Foto: Istimewa/previews.sriwijayaterkini.id) BATURAJA, SRIWIJAYATERKINI.CO...

BATURAJA, SRIWIJAYATERKINI.CO – Seorang pemuda berinisial AM (21) harus berurusan dengan polisi setelah dilaporkan terkait kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan.
AM diamankan Unit II Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres OKU pada Kamis, 17 September 2026. Penangkapan dilakukan setelah polisi menindaklanjuti laporan keluarga korban dan melakukan penyelidikan.
Peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu, 25 Juli 2026 sekitar pukul 09.00 WIB di sebuah rumah kos di kawasan Lorong Taman Sari, Kelurahan Sukaraya, Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten OKU.
Berdasarkan hasil penyelidikan, kejadian bermula saat AM menghubungi korban berinisial AH yang masih berusia 14 tahun melalui telepon seluler.
AM kemudian meminta korban datang menemuinya di tempat kos tersebut. Setelah korban tiba, berdasarkan keterangan dalam penyelidikan, korban dibawa masuk ke dalam kamar hingga kemudian terjadi persetubuhan.
Peristiwa itu kemudian diketahui keluarga korban. Pihak keluarga selanjutnya melaporkan kejadian tersebut kepada Polres OKU untuk diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit II PPA Satreskrim Polres OKU melakukan penyelidikan untuk mengetahui keberadaan AM.
Setelah keberadaan pemuda tersebut berhasil dilacak, polisi kemudian mengamankannya pada 17 September 2026. AM disebut tidak melakukan perlawanan saat diamankan dan selanjutnya dibawa ke Mapolres OKU untuk menjalani pemeriksaan.
Dalam pengungkapan kasus persetubuhan anak di Baturaja tersebut, penyidik turut mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan perkara.
Barang bukti yang diamankan berupa satu helai baju hitam lengan pendek dan satu helai celana joget berwarna abu-abu.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, AM dijerat Pasal 81 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang.
Kapolres OKU AKBP Helmy Tamaela, S.I.K., M.I.K. menegaskan bahwa jajarannya berkomitmen menangani perkara yang melibatkan anak secara profesional dan sesuai ketentuan hukum.
Menurutnya, setiap laporan masyarakat berkaitan dengan dugaan tindak pidana terhadap anak akan ditindaklanjuti melalui proses penyelidikan dan penyidikan.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumatera Selatan Kombes Pol. Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H. mengapresiasi langkah penyidik Polres OKU dalam merespons laporan terkait dugaan kejahatan terhadap anak.
“Kami akan menindak tegas setiap bentuk kejahatan, khususnya kejahatan terhadap anak yang dapat mencederai masa depan generasi bangsa,” ujar Nandang.
Ia juga mengimbau orang tua dan masyarakat untuk meningkatkan pengawasan terhadap anak. Apabila mengetahui adanya dugaan tindak pidana yang melibatkan anak, masyarakat diminta segera melaporkannya kepada kepolisian.
Pengungkapan kasus ini menjadi bagian dari upaya kepolisian dalam memberikan perlindungan terhadap anak serta memastikan laporan dugaan tindak pidana diproses sesuai hukum yang berlaku.(DHO)








