2 Anggota Polrestabes Palembang Dipecat, 5 Personel Positif Narkoba Terancam PTDH
Polrestabes Palembang memecat dua anggota secara tidak hormat. Lima personel lainnya yang positif narkoba juga direkomendasikan untuk PTDH. (Foto: Dok Polrestabes Palembang) PALEMBANG,...

PALEMBANG, SRIWIJAYATERKINI.CO – Polrestabes Palembang menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap dua personelnya yang terbukti melakukan pelanggaran berat.
Keduanya yakni Aiptu KA dan Bripka RRM. Pemberhentian tersebut dilaksanakan dalam upacara di halaman Mapolrestabes Palembang, Senin (31/8/2026), berdasarkan keputusan Kapolda Sumatera Selatan.
Kapolrestabes Palembang Kombes Sonny Mahar Budi Adityawan mengatakan, kedua personel tersebut dijatuhi PTDH karena memiliki jenis pelanggaran yang berbeda.
Salah satunya berkaitan dengan pelanggaran dalam proses rekrutmen anggota Polri. Sementara personel lainnya tersangkut perkara narkoba dan tindakan kekerasan terhadap kekasihnya.
“Yang pertama melakukan pelanggaran terkait rekrutmen anggota Polri. Kemudian yang satunya lagi terkait narkoba dan melakukan tindakan kekerasan terhadap pacarnya,” kata Sonny.
Menurutnya, pemberian PTDH menjadi bentuk ketegasan institusi dalam menindak personel yang terbukti melakukan pelanggaran berat.
“Sanksi yang terberat yang saat ini diberikan sebagai wujud komitmen dari Bapak Kapolda dan Polrestabes Palembang adalah pemberhentian tidak dengan hormat,” ujarnya.
Selain dua personel yang telah diberhentikan, Polrestabes Palembang juga tengah memproses lima anggota lainnya yang direkomendasikan untuk dikenai sanksi PTDH.
Kelima personel tersebut diketahui berpangkat bintara. Rekomendasi PTDH diberikan setelah hasil pemeriksaan urine menunjukkan mereka positif narkoba.
Sonny menyebut proses sidang kode etik terhadap kelima personel tersebut telah dilakukan. Hasilnya, mereka direkomendasikan untuk diberhentikan secara tidak hormat.
“Dites urine positif, sudah dilakukan sidang kode etik dan direkomendasikan PTDH. Saat ini ada lima di Polrestabes,” ungkapnya.
Sonny menegaskan institusinya tidak memberikan ruang bagi anggota yang terlibat penyalahgunaan maupun peredaran narkoba.
Menurut dia, keterlibatan sebagai pengguna hingga bagian dari jaringan peredaran narkoba sama-sama menjadi pelanggaran serius yang dapat berujung pada PTDH.
“Pokoknya terlibat langsung atau tidak langsung. Langsung itu dia jadi bandar, jadi kurir. Tidak langsung itu jadi pengguna. Itu tetap di-PTDH,” tegasnya.
Di tengah penegakan disiplin terhadap personel yang melakukan pelanggaran, Polrestabes Palembang juga memberikan apresiasi kepada 50 anggota yang dinilai menunjukkan kinerja dan dedikasi.
Penghargaan diberikan atas berbagai capaian, mulai dari keberhasilan pengungkapan kasus, prestasi olahraga, hingga kegiatan sosial di tengah masyarakat.
Salah satu penghargaan diberikan kepada Kompol Fauzi Saleh bersama 11 personel lainnya setelah berhasil mengungkap kasus pembunuhan dalam waktu kurang dari 24 jam.
Penghargaan juga diberikan kepada Kompol Faisal P Manalu bersama sembilan personel atas keberhasilan mengungkap kasus narkotika dengan barang bukti 10.318 gram sabu.
Selain itu, Faisal bersama 10 personel lainnya kembali mendapat penghargaan atas pengungkapan perkara narkotika dengan barang bukti 10.583 gram sabu.
Prestasi di bidang olahraga turut mendapat apresiasi. Sejumlah personel menerima penghargaan atas capaian dalam kejuaraan menembak, badminton, hingga karate pada ajang Piala Kapolda Sumsel.
Sementara di bidang sosial, Aiptu Antoni mendapat penghargaan setelah secara mandiri melakukan bedah lima rumah warga kurang mampu di Kecamatan Kalidoni, Palembang.
“Ada anggota kami yang melakukan bedah rumah secara mandiri dari uang pribadinya,” ujar Sonny.
Sonny mengatakan pemberian penghargaan sekaligus sanksi merupakan penerapan prinsip reward and punishment di lingkungan Polrestabes Palembang.
Ia meminta seluruh personel tidak bekerja sekadar memenuhi rutinitas, tetapi terus meningkatkan kualitas pelayanan dan menghasilkan prestasi.
“Saya menekankan kepada anggota untuk terus berprestasi. Bekerja itu tidak boleh hanya biasa-biasa saja, tapi bekerja dengan luar biasa, harus lebih,” katanya.
Selain persoalan narkoba, Sonny turut mengingatkan personel agar menjauhi praktik judi online. Menurutnya, kecanduan narkoba maupun judi online berpotensi memicu munculnya persoalan lain hingga tindak pidana.
“Narkoba, judi online itu menjadi sumber untuk kejahatan yang lain. Narkoba ini mencandu, judi juga mencandu,” ujarnya.
Ia pun menekankan empat prinsip yang harus menjadi pegangan personel dalam menjalankan tugas, yakni bekerja keras, cerdas, tuntas, dan ikhlas.
Sonny memastikan setiap pelanggaran yang dilakukan anggota akan memiliki konsekuensi sesuai ketentuan yang berlaku. Sebaliknya, personel yang mampu menunjukkan kinerja dan prestasi akan mendapatkan penghargaan dari institusi.
“Setiap ada pelanggaran, itu tentunya akan ada konsekuensi, baik itu pelanggaran kode etik maupun disiplin,” tukasnya.(DIT)








