Sabu 18,47 Gram Disita Polisi dari Kontrakan di Tanjung Agung Pagar Alam

PAGAR ALAM, SRIWIJAYATERKINI.CO – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pagar Alam mengungkap dugaan tindak pidana narkotika jenis sabu di wilayah Kelurahan Tanjung Agung, Kecamatan Pagar Alam Selatan, Kota Pagar Alam, Sumatera Selatan.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial AS, warga asal Palembang. Dari tangan terduga pelaku, petugas menyita barang bukti sabu dengan berat bruto mencapai 18,47 gram.
Kapolres Pagar Alam AKBP Adam Purbantoro melalui Kasat Resnarkoba IPTU Dohan Yoanda mengatakan, penindakan dilakukan pada Minggu (30/8/2026) sekitar pukul 21.30 WIB.
Petugas mendatangi sebuah rumah kontrakan di wilayah Kelurahan Tanjung Agung yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.
“Dalam pengungkapan tersebut, anggota mengamankan seorang terduga pelaku beserta barang bukti narkotika jenis sabu,” ujar IPTU Dohan Yoanda.
Pengungkapan kasus ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A-36/VIII/2026/SPKT.Resnarkoba/Res.Pagar Alam/Polda Sumsel tertanggal 30 Agustus 2026.
Setelah diamankan, AS bersama barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Pagar Alam untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.
Penanganan perkara dilakukan Unit 2 Penyidikan Satresnarkoba Polres Pagar Alam yang dipimpin Kanit 2 IPDA Bernard Y. Gultom, SH.
Atas perkara tersebut, terduga pelaku disangkakan melanggar Pasal 609 Ayat (2) Huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Polres Pagar Alam menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Masyarakat juga diimbau turut berperan aktif dengan melaporkan kepada kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan peredaran narkotika di lingkungan sekitar.
Pengungkapan ini menjadi bagian dari upaya kepolisian menekan peredaran narkotika sekaligus mencegah penyalahgunaan barang terlarang tersebut di tengah masyarakat.(TOM)








