Dipicu Perselingkuhan, Pria di Jakbar Tega Habisi Nyawa Kekasih dengan Palu

JAKARTA, SRIWIJAYATERKINI.CO – Kepolisian berhasil mengungkap kasus pembunuhan seorang perempuan berinisial M (52) yang ditemukan tewas di sebuah kamar indekos di kawasan Jalan Makaliwe, Grogol Petamburan, Jakarta Barat. Pelaku diketahui merupakan kekasih korban sendiri, Endang (54), yang diduga nekat menghabisi nyawa korban setelah hubungan asmaranya dengan wanita lain terbongkar.
Peristiwa tragis tersebut terjadi pada Rabu (29/7/2026) sekitar pukul 19.00 WIB. Berdasarkan hasil penyelidikan, cekcok antara pelaku dan korban dipicu persoalan perselingkuhan yang akhirnya berujung pada aksi pembunuhan.
Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Resa Fiardi Marasabessy, mengatakan pelaku mengakui motif pembunuhan dipicu rasa emosi setelah korban mengetahui dirinya menjalin hubungan dengan perempuan lain.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku yang merupakan kekasih korban mengaku nekat menghabisi nyawa korban karena hubungan asmaranya dengan wanita lain diketahui oleh korban,” kata AKBP Resa Fiardi Marasabessy, Jumat (31/7/2026).
Menurut Resa, pertengkaran hebat yang terjadi di dalam kamar indekos membuat pelaku kehilangan kendali hingga mengambil sebuah palu dan menyerang korban secara brutal.
“Hal tersebut memicu pertengkaran hebat hingga akhirnya pelaku mengambil sebuah palu dan memukul kepala korban sebanyak empat kali hingga korban meregang nyawa,” ujarnya.
Kasus ini mulai terungkap setelah warga menemukan adanya ceceran darah yang menetes hingga ke lantai dasar bangunan indekos. Temuan tersebut kemudian dilaporkan kepada pihak kepolisian pada Rabu (29/7/2026) sekitar pukul 18.50 WIB.
Petugas yang datang ke lokasi langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan menemukan korban dalam kondisi sudah tidak bernyawa di dalam kamar indekos.
Berdasarkan hasil penyelidikan dan pemeriksaan sejumlah saksi, polisi mengidentifikasi Endang sebagai pelaku utama pembunuhan tersebut.
Tidak membutuhkan waktu lama, tim kepolisian berhasil menangkap Endang di kediamannya di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan, pada hari yang sama sekitar pukul 23.00 WIB.
Namun, saat proses penangkapan berlangsung, pelaku disebut sempat melakukan perlawanan sehingga petugas mengambil tindakan tegas terukur.
“Saat hendak diamankan pelaku berupaya melawan petugas serta membahayakan keselamatan masyarakat, sehingga polisi memberikan tindakan tegas terukur,” ucap Resa.
Atas perbuatannya, Endang kini harus mempertanggungjawabkan tindakannya di hadapan hukum. Penyidik menjerat pelaku dengan Pasal 458 KUHP tentang tindak pidana pembunuhan, yang mengancamnya dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.(*)








