Demi Kekasihnya, Pemuda Pringsewu Curi iPhone 13 Pro Milik Teman Lalu Dijadikan Hadiah

PRINGSEWU, SRIWIJAYATERKINI.CO – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pringsewu mengungkap kasus pencurian sebuah telepon seluler yang terjadi di sebuah konter ponsel di Kabupaten Pringsewu, Lampung. Seorang pemuda berinisial DTZ (20) ditangkap setelah diduga membawa kabur iPhone 13 Pro milik temannya, lalu menghadiahkan ponsel tersebut kepada kekasihnya.
Pelaku yang merupakan warga Pekon Podorejo, Kecamatan Pringsewu, diamankan di rumahnya pada Selasa (28/7/2026) malam setelah polisi mengumpulkan sejumlah bukti dan mengarahkannya sebagai terduga pelaku.
Kasat Reskrim Polres Pringsewu, Iptu Rosali, mengatakan pengungkapan kasus bermula dari laporan kehilangan yang dibuat korban, Teguh Gustiawan (21), pemilik TI Store di Kelurahan Pringsewu Timur.
“Pelaku berhasil kami identifikasi melalui proses penyelidikan. Saat diamankan, yang bersangkutan mengakui telah mengambil ponsel tersebut dari konter korban,” kata Rosali, Rabu (29/7/2026).
Peristiwa pencurian itu terjadi pada Senin (11/5/2026) sekitar pukul 21.30 WIB. Saat hendak menutup toko, korban mendapati satu unit iPhone 13 Pro beserta kotaknya sudah tidak berada di tempat semula.
Pada awalnya korban tidak menaruh kecurigaan kepada siapa pun karena saat kejadian konter sedang ramai didatangi pembeli dan beberapa rekannya yang sedang berbincang di lokasi. Akibat kehilangan tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp7,5 juta dan melaporkannya ke Polres Pringsewu pada 14 Mei 2026.
Dalam proses penyelidikan, polisi menemukan bahwa ponsel tersebut berada dalam penguasaan seorang perempuan berinisial FI. Kepada penyidik, FI mengaku menerima iPhone tersebut sebagai hadiah dari kekasihnya, yakni DTZ.
“Setelah dilakukan pendalaman, pelaku mengakui ponsel itu merupakan hasil pencurian di konter milik temannya sendiri,” ujar Rosali.
Dari hasil pemeriksaan diketahui, pelaku memanfaatkan kelengahan korban yang sedang melayani pelanggan. Ia mengambil iPhone yang berada di ruang tengah konter, kemudian menyembunyikannya di bagasi sepeda motor.
Agar aksinya tidak menimbulkan kecurigaan, DTZ kembali masuk ke dalam konter dan tetap berbincang santai bersama korban seolah tidak terjadi apa pun. Sekitar sepekan setelah pencurian, telepon seluler tersebut diberikan kepada FI sebagai hadiah.
Selain mengamankan pelaku, penyidik juga menyita barang bukti berupa satu unit iPhone 13 Pro beserta kotaknya. Saat ini DTZ masih menjalani proses hukum di Mapolres Pringsewu.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 476 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun.
Sementara itu, korban, Teguh Gustiawan, mengaku kecewa karena pelaku merupakan teman yang selama ini sering datang ke konternya.
“Saya tidak menyangka pelakunya teman sendiri. Dia sering main ke konter, jadi selama ini saya tidak pernah curiga,” ungkap Teguh.
Korban juga menyampaikan apresiasi kepada Satreskrim Polres Pringsewu atas keberhasilan mengungkap kasus tersebut. Ia berharap kejadian serupa tidak kembali menimpa pelaku usaha maupun masyarakat di wilayah Pringsewu.(*)







