4 Bulan Jadi Buronan, Pelaku Pengeroyokan Sadis di Plaju Akhirnya Ditangkap Polisi

PALEMBANG, SRIWIJAYATERKINI.CO – Setelah sekitar empat bulan masuk dalam pencarian polisi, AP (38), tersangka kasus pengeroyokan yang mengakibatkan seorang warga mengalami luka berat di kawasan Plaju, Palembang, akhirnya berhasil ditangkap.
Tersangka AP diamankan Tim Opsnal Polsek Plaju, Polrestabes Palembang, pada Rabu (16/9/2026) sekitar pukul 01.40 WIB. Penangkapan dilakukan setelah polisi memperoleh informasi dari masyarakat mengenai keberadaan tersangka.
Selama menjadi buronan, AP diketahui berpindah-pindah lokasi untuk menghindari kejaran petugas. Polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga berhasil menemukan tempat persembunyian tersangka.
Penangkapan tersebut dipimpin Kanit Res Polsek Plaju, Ipda Feby Julian Pratama. Petugas terlebih dahulu melakukan pengintaian sebelum bergerak mengamankan AP.
Kapolsek Plaju AKP Sutioso membenarkan penangkapan tersangka tersebut. Ia mengatakan, informasi dari masyarakat menjadi salah satu petunjuk penting dalam mengungkap keberadaan AP.
“Benar pelaku sudah berhasil kita tangkap. Saat kita mendapat laporan dari masyarakat terkait keberadaan pelaku, kemudian kita melakukan penyelidikan dan mengintainya,” ungkap AKP Sutioso didampingi Ipda Feby Julian Pratama, Kamis (24/9/2026) pagi.
Menurut Sutioso, AP mulai berpindah-pindah tempat sejak kasus pengeroyokan tersebut dilaporkan pada akhir Mei 2026.
“Tersangka bersembunyi dan berpindah-pindah sejak laporan polisi diterbitkan akhir Mei lalu. Berkat informasi masyarakat, pelaku berhasil terendus hingga akhirnya diamankan pada Rabu dini hari,” katanya.
Kasus yang menyeret AP bermula dari pengeroyokan terhadap Bagas Saputra (26) pada Minggu (24/5/2026) sekitar pukul 03.30 WIB.
Peristiwa tersebut berlangsung di Jalan Kapten Robani Kadir, tepatnya di depan Lorong Istiqomah, Kelurahan Talang Putri, Kecamatan Plaju, Palembang.
Saat kejadian, AP bersama rekannya melakukan penganiayaan terhadap korban. Setelah aksi tersebut, AP melarikan diri dan berpindah-pindah tempat hingga berbulan-bulan untuk menghindari pencarian polisi.
Keluarga korban kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian pada 25 Mei 2026.
Laporan itu tercatat dalam Nomor LP/B/98/V/2026/SPKT/POLRESTABES PALEMBANG/POLDA SUMATERA SELATAN.
Akibat pengeroyokan tersebut, Bagas mengalami sejumlah luka serius di tubuhnya.
Korban mengalami luka robek pada bagian kepala, luka robek di pinggang sebelah kanan, serta luka tusuk pada punggung sebelah kanan.
Dalam kondisi bersimbah darah, korban sempat tergeletak di pinggir jalan. Pihak keluarga kemudian membawa korban ke RSUP Dr. Mohammad Hoesin Palembang untuk mendapatkan perawatan medis.
Dalam pemeriksaan polisi, AP mengakui keterlibatannya dalam aksi pengeroyokan tersebut.
Kepada penyidik, tersangka juga mengungkapkan bahwa pisau yang digunakan dalam penganiayaan telah dibuang ke Sungai Sei Rebo setelah kejadian.
Polisi kini telah mengamankan AP beserta barang bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut. Penyidik Polsek Plaju masih melakukan proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.
Atas perbuatannya, AP dijerat Pasal 262 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana mengenai pengeroyokan yang mengakibatkan luka berat.(DHO)








