Bobol Rumah Kosong di Sematang Borang, Target Operasi Curat Dibekuk Jatanras Polda Sumsel

PALEMBANG, SRIWIJAYATERKINI.CO – Kasus pencurian dengan pemberatan (curat) di kawasan Sematang Borang, Palembang, berhasil diungkap Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumatera Selatan.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap A (28), seorang target operasi (TO) dalam Operasi Sikat I Musi 2026. Tersangka diamankan di kediamannya di kawasan Sematang Borang setelah penyidik mengantongi informasi mengenai keberadaannya.
A ditangkap terkait kasus pembobolan rumah kosong di Sematang Borang yang terjadi ketika pemilik rumah sedang pergi meninggalkan kediamannya.
Kasus pencurian tersebut dilaporkan oleh Bayumi (54), seorang guru agama. Rumah korban yang berada di Perumahan Griya Rompok Sejahtera, Kelurahan Lebung Gajah, Kecamatan Sematang Borang, Palembang, diketahui telah dibobol saat dalam keadaan kosong.
Dari rumah tersebut, sejumlah barang dilaporkan hilang. Barang yang diambil antara lain instalasi kabel listrik, satu unit kipas angin, serta talang air berbahan aluminium sepanjang kurang lebih 10 meter.
Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai sekitar Rp4 juta.
Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti polisi melalui Laporan Polisi Nomor LP/B/1456/IX/2026/SPKT/POLDA SUMSEL tertanggal 1 September 2026.
Menindaklanjuti laporan korban, Tim Unit 3 Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel melakukan penyelidikan untuk mengungkap pelaku sekaligus mengetahui keberadaannya.
Penyelidikan yang dilakukan tim akhirnya mengarah kepada A. Petugas kemudian mendatangi kediaman tersangka di kawasan Sematang Borang dan melakukan penangkapan.
Proses penangkapan berlangsung tanpa perlawanan.
Selain mengamankan tersangka, polisi turut menyita sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan kasus tersebut. Di antaranya sepasang sandal dan celana jeans pendek berwarna biru pudar yang disebut digunakan tersangka saat melakukan aksi pencurian.
Pengungkapan perkara ini dilakukan Tim Unit 3 Subdit III Jatanras di bawah pimpinan Kasubdit III Jatanras AKBP Muhammad Sofwan Rosyidi, S.I.K., bersama Kanit 3 AKP Iman Falucky, S.T.K., S.I.K., dan Panit Opsnal IPTU Putu Surya Wibawa, S.Tr.K.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Johannes Bangun, S.Sos., S.I.K., M.H., mengatakan penangkapan tersangka merupakan bagian dari pelaksanaan Operasi Sikat I Musi 2026.
Operasi tersebut menyasar berbagai tindak pidana yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat, termasuk kejahatan 3C, yakni pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian dengan kekerasan (curas), dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
“Pelaksanaan Operasi Sikat I Musi 2026 ini adalah wujud nyata komitmen kami untuk memastikan tidak ada ruang bagi para pelaku kejahatan di wilayah Sumatera Selatan. Penindakan terhadap target operasi maupun non-target operasi akan terus kami gencarkan demi memberikan rasa aman dan kenyamanan bagi seluruh warga,” tegas Johannes.
Setelah tersangka diamankan, penyidik melanjutkan proses penyidikan dengan melengkapi administrasi perkara dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Tersangka dijerat Pasal 477 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang pencurian dengan pemberatan.
Kabid Humas Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H., mengingatkan masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi pencurian, terutama ketika meninggalkan rumah dalam kondisi kosong.
Menurutnya, peran masyarakat dan lingkungan sekitar sangat penting dalam mencegah terjadinya tindak kriminal.
“Kami mengapresiasi partisipasi aktif masyarakat dan tetangga korban yang cepat menginformasikan hal-hal mencurigakan. Kami mengajak warga untuk terus mengaktifkan sistem keamanan lingkungan (siskamling) dan segera melapor ke kantor kepolisian terdekat apabila mendapati potensi tindak pidana di wilayahnya,” ujar Nandang.
Pengungkapan kasus curat di Sematang Borang tersebut menjadi bagian dari upaya Polda Sumsel dalam pelaksanaan Operasi Sikat I Musi 2026. Kepolisian terus melakukan penindakan terhadap pelaku kejahatan sekaligus mengajak masyarakat berperan aktif menjaga keamanan lingkungan.(DHO)








