Polda Sumsel Tangani 9 Kasus Karhutla, 18 Hektar Lahan Terbakar dan 9 Tersangka Diamankan
PALEMBANG, SRIWIJAYATERKINI.CO – Ditreskrimsus Polda Sumatera Selatan bersama jajaran polres wilayah mencatat 9 kasus Kebakaran Hutan dan Lahan atau Karhutla yang ditangani hingga Sabtu (9/8/2026)...

PALEMBANG, SRIWIJAYATERKINI.CO – Ditreskrimsus Polda Sumatera Selatan bersama jajaran polres wilayah mencatat 9 kasus Kebakaran Hutan dan Lahan atau Karhutla yang ditangani hingga Sabtu (9/8/2026) pukul 15.30 WIB.
Dari jumlah tersebut, polisi telah mengamankan 9 orang tersangka dengan total luas lahan yang terbakar mencapai ± 18 hektar.
Berdasarkan data penyidikan, dari 9 laporan polisi yang masuk, saat ini 8 perkara masih dalam tahap penyidikan. Sementara 1 perkara di wilayah hukum Polres Musi Rawas sudah masuk tahap II dan 1 berkas perkara dinyatakan P-19.
Kasus terbanyak terjadi di Polres Musi Rawas, OKI, dan PALI yang masing-masing menangani 2 laporan polisi.
Di Polres Musi Rawas, kasus pertama terjadi di Desa Lubuk Pauh, Kec. BTS ULU Cecar pada 2 Juni 2026.
Tersangka Nealdi Adwar Bin Muslim (25) membakar lahan seluas ± 2,4 hektar dengan menggunakan korek api gas dan gulungan plastik bekas polibek. Perkara ini sudah P-21.
Kasus kedua di Desa Taba Tengah, Kec. Selangit, 28 Juli 2026 di kawasan Hutan Produksi Terbatas Hulu Tumpah. Tersangka Giman Bin Saroni (54) membakar lahan ± 1 hektar untuk ditanami kopi dengan alasan agar tanah lebih subur.
Di Polres OKI, kebakaran terjadi di areal PT Cipta Mas Bumi Subur, Desa Sungai Batang, Kec. Air Sugihan, 13 Mei 2026.
Tersangka Hikmad Bin Ramlan membakar lahan ± 4 hektar yang diklaim miliknya dan sempat menghalangi pihak perusahaan saat memadamkan api.
Kasus lainnya di Desa Tulung Selapan Ulu, 14 Juli 2026. Tersangka Suhardi Bin H Abdul Harom (54) membakar lahan ± 1 hektar untuk mempermudah penanaman bibit sawit.
Polres PALI juga menangani 2 kasus. Di Dusun VI Desa Air Itam Timur, 28 Juni 2026, tersangka Akbar Saputra Bin Usman Efendi (30) membakar lahan 1,8 hektar secara bertahap selama seminggu menggunakan obor bambu dan minyak pertalite untuk kebun sawit.
Di Desa Beruge Darat, 30 Juli 2026, tersangka Surahman Bin Cik Bohar (49) membakar lahan 1,7 hektar milik warga dengan obor bersumbu minyak tanah.
Di Polres Muara Enim, tersangka Trisno Bin Basri (39) membakar lahan ± 5 hektar di Dusun III Desa Hidup Baru, Kecamatan Benakat, 25 Juli 2026 untuk ditanami sawit. Api tidak terkendali karena tiupan angin kencang.
Polres OKU Selatan mengamankan Joni Iskandar Bin Mat Zahri (33) karena kedapatan membakar lahan milik orang tuanya seluas 1 hektar di Desa Batu Belang 2, Kec. Muaradua, 28 Juli 2026.
Terakhir, Polres Lahat memproses Warkam Bin Umar (59) yang membakar lahan 0,5 hektar di Desa Air Dingin Lama, Kec. Tanjung Tebat, 8 Agustus 2026.
Awalnya ia hanya membakar sarang semut dan bekas tebasan menggunakan korek api gas, namun api menjalar.
Motif, Modus dan Jeratan Hukum
Dari hasil penyidikan, motif utama para pelaku adalah membuka lahan untuk perkebunan kelapa sawit dan kopi. Pembakaran dianggap cara paling murah dan instan. Sebagian pelaku juga meyakini abu hasil pembakaran dapat menyuburkan tanah.
Untuk mempercepat api, para pelaku menggunakan berbagai alat bantu seperti obor bambu, minyak pertalite, solar, minyak tanah, hingga gulungan plastik bekas polibek.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat pasal berlapis. Di antaranya Pasal 108 Jo Pasal 69 Ayat (1) huruf h UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, Pasal 50 Jo Pasal 78 UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, serta Pasal 187 atau Pasal 308 KUHP tentang sengaja menimbulkan kebakaran.
Polda Sumsel mengimbau masyarakat untuk tidak membuka lahan dengan cara dibakar dan segera melapor ke pihak berwajib apabila melihat titik api di wilayahnya.








