Pemuda di Ogan Ilir Bakar 4,5 Lahan Tebu, Motifnya Tak Disangka

OGAN ILIR, SRIWIJAYATERKINI.CO – Kekecewaan karena tidak diterima bekerja diduga menjadi motif seorang pemuda berinisial DA (26) membakar lahan perkebunan tebu milik PT Sinergi Gula Nusantara di Desa Ketiau, Kecamatan Lubuk Keliat, Kabupaten Ogan Ilir.
Akibat perbuatannya, sekitar 4,5 hektare lahan perkebunan tebu terbakar. Ironisnya, aksi pembakaran tersebut direkam sendiri oleh DA menggunakan telepon selulernya. Rekaman itu kemudian menjadi salah satu petunjuk penting bagi polisi untuk mengungkap identitas pelaku.
Peristiwa pembakaran terjadi pada Rabu, 12 Agustus 2026 sekitar pukul 18.00 WIB, di Petak 123 dan Petak 126, Afdeling 7, Rayon 5, Kebun Cinta Manis, PT Sinergi Gula Nusantara.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Idik II Pidsus Satreskrim Polres Ogan Ilir bersama personel Polsek Tanjung Batu melakukan penyelidikan dan mengumpulkan sejumlah bahan keterangan.
Polisi kemudian menelusuri sosok laki-laki yang terlihat dalam rekaman video hingga akhirnya mengarah kepada DA, warga Desa Ketiau, Kecamatan Lubuk Keliat.
Setelah dilakukan pendalaman, polisi mengamankan DA di rumahnya pada Selasa, 18 Agustus 2026 sekitar pukul 16.00 WIB.
Penangkapan dilakukan personel Unit Idik II Pidsus Satreskrim Polres Ogan Ilir yang dipimpin Kanit Pidsus IPDA Robertus Mawa, SN., S.H., CPHR., bersama personel Polsek Tanjung Batu yang dipimpin Kanit Reskrim IPDA Ardi Putrawan, S.H., M.H.
Dalam pemeriksaan awal, DA mengakui perbuatannya. Kepada penyidik, ia mengaku sengaja membakar lahan perkebunan tebu tersebut karena sakit hati setelah tidak diterima bekerja di perusahaan tersebut.
Tak hanya membakar lahan, DA juga merekam aksinya. Berdasarkan keterangan awal penyidik, rekaman tersebut dibuat agar diketahui oleh pihak PT Sinergi Gula Nusantara.
Dari tangan DA, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, yakni satu unit telepon seluler merek Infinix Smart 20 yang berkaitan dengan rekaman video kejadian, satu buah korek api merek Tokai warna merah, serta satu buah baju jersey lengan panjang kombinasi biru.
Kapolres Ogan Ilir AKBP Rizka Aprianti, S.H., S.I.K., M.H., menegaskan bahwa persoalan pribadi maupun kekecewaan terkait pekerjaan tidak dapat menjadi alasan untuk melakukan tindakan yang membahayakan masyarakat dan lingkungan.
“Kami memahami bahwa setiap orang bisa mengalami kekecewaan, termasuk terkait persoalan pekerjaan. Namun, kekecewaan tidak boleh dilampiaskan dengan cara membakar lahan. Api yang sengaja dinyalakan dapat membahayakan orang lain, merusak lingkungan, dan menimbulkan kerugian yang jauh lebih besar,” tegas AKBP Rizka.
Menurutnya, penegakan hukum dalam kasus kebakaran hutan dan lahan tidak hanya bertujuan memberikan efek jera, tetapi juga menjadi upaya pencegahan agar kejadian serupa tidak kembali terjadi.
“Apapun persoalannya, selesaikan dengan cara yang baik dan melalui jalur yang benar. Jangan sampai persoalan pribadi justru merugikan masyarakat luas dan lingkungan,” ujarnya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumsel KOMBES POL. NANDANG MU’MIN WIJAYA, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa penanganan Karhutla menjadi komitmen seluruh jajaran Polda Sumsel.
Menurutnya, kebakaran hutan dan lahan dapat menimbulkan dampak luas terhadap masyarakat, lingkungan, kesehatan, hingga aktivitas sosial dan ekonomi.
“Kasus ini menunjukkan bahwa tindakan membakar lahan, apapun motifnya, bukan persoalan sepele. Kekecewaan pribadi tidak boleh menjadi alasan untuk melakukan pembakaran yang berpotensi meluas dan menimbulkan kerugian bagi banyak pihak. Polda Sumsel bersama jajaran akan terus melakukan penegakan hukum secara tegas terhadap setiap pelaku pembakaran lahan,” tegasnya.
Nandang juga mengapresiasi langkah cepat jajaran Polres Ogan Ilir dalam mengungkap kasus tersebut, termasuk memanfaatkan rekaman video sebagai salah satu petunjuk dalam proses penyelidikan.
“Kami mengapresiasi langkah cepat jajaran Polres Ogan Ilir dalam menindaklanjuti informasi hingga berhasil mengidentifikasi dan mengamankan pelaku. Kami mengajak masyarakat untuk tidak melakukan pembakaran lahan dengan alasan apapun dan segera melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas yang berpotensi menyebabkan Karhutla,” ujarnya.
Ia mengingatkan masyarakat agar tidak menjadikan pembakaran lahan sebagai cara untuk melampiaskan persoalan pribadi.
“Jangan karena persoalan pribadi kemudian api dijadikan alat untuk melampiaskan kekecewaan. Sekali api dinyalakan, dampaknya dapat berkembang di luar kendali. Menjaga lingkungan adalah tanggung jawab bersama dan pencegahan Karhutla harus dimulai dari kesadaran setiap individu,” pungkasnya.
Saat ini, DA telah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani proses penyidikan di Polres Ogan Ilir. Penyidik masih melengkapi administrasi penyidikan serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum dan Bidlabfor Polda Sumsel untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, DA dipersangkakan Pasal 308 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Kasus ini menjadi pengingat bahwa kekecewaan pribadi tidak seharusnya dilampiaskan melalui tindakan yang dapat membahayakan lingkungan dan masyarakat. Pembakaran lahan yang awalnya dilakukan secara sengaja dapat dengan cepat meluas dan menimbulkan dampak yang jauh lebih besar.
Polres Ogan Ilir bersama Polda Sumsel menegaskan komitmennya untuk terus melakukan pencegahan dan penegakan hukum terhadap Karhutla, sekaligus mengajak masyarakat berperan aktif menjaga lingkungan dari ancaman kebakaran hutan dan lahan.(DHO)








