Bukan Cuma Sabu, Polisi Temukan Serbuk Ekstasi Saat Tangkap Pria di 4 Lawang

EMPAT LAWANG, SRIWIJAYATERKINI.CO – Peredaran narkotika di Kabupaten Empat Lawang kembali menjadi perhatian aparat kepolisian. Satuan Reserse Narkoba Polres Empat Lawang mengamankan seorang pria berinisial I.A.T. dalam pengungkapan kasus dugaan narkotika di Desa Muara Lintang Lama, Kecamatan Pendopo Barat, Kamis (20/8/2026).
Dari tangan terduga pelaku, polisi menemukan sejumlah paket yang diduga berisi narkotika jenis sabu serta satu paket yang diduga serbuk ekstasi.
Kapolres Empat Lawang AKBP Abdul Aziz Septiadi, S.H., S.I.K., M.H., melalui jajaran Satresnarkoba mengungkapkan, total terdapat tujuh paket yang diduga sabu dengan berat bruto keseluruhan mencapai 4,32 gram.
Rinciannya, satu paket plastik klip transparan berukuran sedang memiliki berat bruto 3,21 gram. Sementara enam paket lainnya yang dikemas dalam plastik klip transparan berukuran kecil memiliki berat bruto total 1,11 gram.
Selain sabu, petugas juga menyita satu paket yang diduga berisi serbuk ekstasi berwarna hijau. Barang tersebut memiliki berat bruto 0,26 gram.
Pengungkapan kasus ini berlangsung sekitar pukul 11.30 WIB. Polisi tidak hanya mengamankan barang yang diduga narkotika, tetapi juga sejumlah peralatan yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran maupun penyalahgunaan narkotika.
Barang-barang tersebut berupa dua sedotan modifikasi berbentuk sekop, satu timbangan digital, dua kantong plastik klip berukuran sedang yang berisi plastik klip kecil kosong, serta sebuah kotak P3K berwarna putih.
Polisi menyebut paket yang diduga narkotika, sedotan modifikasi dan plastik klip ditemukan berada di tangan kanan I.A.T. Sedangkan timbangan digital ditemukan di sekitar bagian depan rumah terduga pelaku.
Penindakan tersebut dipimpin Kasat Resnarkoba Polres Empat Lawang IPTU Purnama Mentari Sampe, S.H., bersama Kanit 1 Satresnarkoba IPDA Ardiliansah, S.H., Kanit 2 Satresnarkoba IPDA Iskandar, S.H., dan sejumlah personel Satresnarkoba Polres Empat Lawang.
Kapolres Empat Lawang menegaskan, pihaknya tidak akan berhenti pada pengungkapan pelaku dan penyitaan barang bukti. Penyidik masih melakukan pengembangan untuk mengetahui kemungkinan adanya pihak lain yang berkaitan dengan perkara tersebut.
“Pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen Polres Empat Lawang dalam memberantas peredaran narkotika. Kami akan terus melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan atau pihak lain yang terlibat,” tegasnya.
Senada, Kabid Humas Polda Sumsel KOMBES POL. NANDANG MU’MIN WIJAYA, S.I.K., M.H., mengatakan pengungkapan tersebut merupakan bagian dari upaya Polda Sumsel bersama seluruh jajaran untuk mempersempit ruang gerak jaringan peredaran narkotika.
Menurutnya, setiap informasi yang diterima dari masyarakat akan menjadi bahan bagi kepolisian untuk melakukan penindakan dan pengembangan perkara.
“Polda Sumsel bersama seluruh jajaran tidak akan memberikan ruang bagi pelaku peredaran maupun penyalahgunaan narkotika. Setiap informasi masyarakat akan ditindaklanjuti dan setiap pengungkapan akan terus dikembangkan untuk menemukan sumber barang, jaringan pemasok, maupun pihak lain yang terlibat,” ujarnya.
Ia menegaskan, pemberantasan narkotika tidak berhenti pada pengamanan barang bukti maupun terduga pelaku. Kepolisian juga berupaya menelusuri jaringan yang kemungkinan berada di balik peredaran barang terlarang tersebut.
Masyarakat pun diminta ikut berperan dalam upaya pencegahan peredaran narkotika, terutama di lingkungan tempat tinggal.
“Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkotika. Lingkungan memiliki peran penting dalam mencegah generasi muda terjerumus dalam penyalahgunaan narkoba. Apabila mengetahui adanya aktivitas yang diduga berkaitan dengan peredaran narkotika, segera laporkan kepada kepolisian agar dapat ditindaklanjuti secara cepat dan terukur,” katanya.
Untuk proses hukum selanjutnya, I.A.T. masih menjalani pemeriksaan di Polres Empat Lawang. Penyidik juga melakukan pendalaman perkara serta pemeriksaan terhadap barang bukti melalui laboratorium forensik.
Dalam perkara ini, terduga pelaku disangkakan Pasal 609 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan/atau Pasal 114 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 610 ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Penyidik masih terus mengembangkan kasus tersebut guna memastikan asal-usul barang yang diduga narkotika serta kemungkinan keterlibatan pihak lain.(DHO)







