Miris! Dituduh Selingkuh, Wanita Hamil 7 Bulan di Palembang Diduga Jadi Korban KDRT
Wanita hamil 7 bulan di Palembang diduga menjadi korban KDRT setelah dituduh selingkuh. Korban mengaku dipukul dan ditendang suami. (Foto: Ilustrasi/previews.sriwijayaterkini.id) PALEMBANG,...

PALEMBANG, SRIWIJAYATERKINI.CO – Seorang perempuan berinisial CC (21) yang tengah mengandung tujuh bulan melaporkan suaminya, MV, ke polisi atas dugaan tindak kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
CC mengaku menjadi korban penganiayaan setelah terjadi pertengkaran dengan suaminya di kawasan Jalan Asri Raya, Perum RSB, Kelurahan Sako, Kecamatan Sako, Palembang, Sumatera Selatan, Senin (10/8/2026) sekitar pukul 19.00 WIB.
Kasus tersebut dilaporkan CC ke SPKT Polrestabes Palembang pada Kamis (13/8/2026).
Menurut pengakuan korban, persoalan bermula saat MV menuduh dirinya memiliki hubungan dengan pria lain. Tuduhan tersebut kemudian memicu pertengkaran antara keduanya.
“Masalahnya diduga cemburu. Jadi terlapor ini menuduh saya berselingkuh. Lalu terjadilah cekcok mulut antara kami berdua,” ujar CC saat membuat laporan polisi.
Pertengkaran itu disebut berujung pada tindakan kekerasan. CC mengaku dirinya dipukul dan ditendang oleh suaminya.
“Saya dipukuli dan juga ditendang. Saya tidak bisa melakukan perlawanan, hanya diam saja,” ungkapnya.
Akibat kejadian tersebut, CC mengaku mengalami luka pada bagian bibir serta lebam di bagian pinggang. Kondisinya menjadi perhatian lantaran korban sedang mengandung tujuh bulan.
CC berharap laporan yang dibuatnya dapat ditindaklanjuti dan suaminya bertanggung jawab atas dugaan kekerasan yang dialaminya.
“Saya saat ini tengah hamil 7 bulan. Saya berharap dia bisa bertanggung jawab atas perbuatannya,” katanya.
Terpisah, Pamapta piket Polrestabes Palembang Ipda Denny membenarkan adanya laporan tersebut.
Ia mengatakan laporan korban telah diterima dan selanjutnya akan ditindaklanjuti oleh petugas Satreskrim Polrestabes Palembang.
“Laporannya sudah kami terima dan akan segera ditindaklanjuti oleh petugas Satreskrim Polrestabes Palembang Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) untuk melakukan penyelidikan,” jelasnya.
Polisi selanjutnya akan melakukan penyelidikan guna mengetahui secara lebih lanjut kronologi dan dugaan tindak kekerasan yang dilaporkan korban.(DIT)








