Miris, Anak Kandung di Banyuasin Bunuh Ayah Kandung Usai Cekcok Persoalan Lahan

BANYUASIN, SRIWIJAYATERKINI.CO – Peristiwa berdarah terjadi di Desa Teluk Betung, Kecamatan Pulau Rimau, Kabupaten Banyuasin, Kamis (17/9/2026). Seorang petani berinisial S (69) meninggal dunia setelah mengalami luka akibat senjata tajam.
Polisi bergerak cepat setelah menerima laporan mengenai kejadian tersebut. Jajaran Polsek Pulau Rimau bersama Polres Banyuasin kemudian mengamankan seorang pria berinisial S (32), yang merupakan anak kandung korban.
Peristiwa itu berlangsung sekitar pukul 11.30 WIB di rumah korban yang berada di kawasan Parit 9, Desa Teluk Betung. Berdasarkan keterangan awal yang dihimpun penyidik, persoalan lahan antara korban dan anaknya menjadi pemicu perselisihan hingga berujung pada tindakan kekerasan.
Dalam kejadian tersebut, S (32) melakukan penganiayaan terhadap ayahnya menggunakan senjata tajam jenis parang. Korban mengalami luka pada bagian leher dan meninggal dunia di lokasi kejadian.
Mendapat informasi tersebut, personel Polsek Pulau Rimau langsung melakukan penyelidikan dan pencarian terhadap pelaku. Upaya petugas membuahkan hasil setelah S (32) berhasil diamankan tidak lama setelah kejadian.
Selain mengamankan pelaku, polisi turut menyita sebilah parang yang berkaitan dengan perkara tersebut sebagai barang bukti untuk kepentingan penyidikan.
Pelaku dan barang bukti selanjutnya dibawa ke Mapolsek Pulau Rimau. Penyidik masih memeriksa sejumlah saksi serta mendalami rangkaian kejadian untuk melengkapi alat bukti sebelum menetapkan sangkaan pasal secara definitif.
Kapolres Banyuasin AKBP Risnan Aldino, S.I.K., M.Si., mengapresiasi langkah cepat personel dalam menangani perkara tersebut.
“Kami mengapresiasi kesigapan anggota Polsek Pulau Rimau yang berhasil mengamankan terduga pelaku dalam waktu singkat. Sekecil apa pun persoalan, termasuk persoalan keluarga dan lahan, harus diselesaikan melalui jalur musyawarah atau hukum, bukan dengan kekerasan,” ujar Risnan.
Menurutnya, penanganan perkara dilakukan untuk memberikan kepastian hukum sekaligus memastikan proses penyidikan berjalan berdasarkan fakta dan alat bukti yang ditemukan.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumatera Selatan Kombes Pol. Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H., mengatakan setiap perkara tindak pidana yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang akan diproses sesuai aturan hukum.
“Polda Sumsel bersama seluruh jajaran akan menangani setiap tindak pidana secara profesional dan sesuai ketentuan hukum. Kami mengimbau masyarakat untuk mengedepankan penyelesaian secara musyawarah atau melalui jalur hukum dalam menghadapi setiap persoalan, termasuk persoalan keluarga maupun sengketa lahan,” ujar Nandang.
Saat ini penyidik Polsek Pulau Rimau masih melanjutkan pemeriksaan terhadap saksi dan pelaku. Gelar perkara serta koordinasi dengan pihak terkait juga dilakukan untuk menentukan langkah hukum berikutnya.
Kepolisian mengingatkan masyarakat agar tidak menyelesaikan perselisihan dengan kekerasan. Persoalan keluarga maupun sengketa lahan diharapkan dapat diselesaikan melalui komunikasi, musyawarah, atau mekanisme hukum yang berlaku.(DHO)








