Herman Deru Minta RUU Transmigrasi Beri Kepastian Pengelolaan Aset dan Infrastruktur Eks Transmigrasi di Sumsel
Gubernur Herman Deru mendorong RUU Transmigrasi menjadi solusi persoalan aset, infrastruktur dan kawasan eks transmigrasi di Sumatera Selatan. (Foto: Istimewa/previews.sriwijayaterkini.id) PALEMBANG,...

PALEMBANG, SRIWIJAYATERKINI.CO – Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru meminta pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Transmigrasi tidak hanya berorientasi pada pembaruan regulasi, tetapi juga mampu memberikan solusi terhadap berbagai persoalan yang masih membayangi kawasan eks transmigrasi di Sumatera Selatan.
Menurut Herman Deru, program transmigrasi telah memberikan kontribusi besar terhadap perkembangan wilayah dan pertumbuhan ekonomi Sumsel. Karena itu, regulasi yang baru dinilai perlu menyesuaikan dengan kondisi kawasan transmigrasi yang terus berkembang.
Hal itu disampaikan Herman Deru saat membuka Focus Group Discussion (FGD) RUU Ketransmigrasian bersama stakeholder di Provinsi Sumatera Selatan yang digelar Tim Penyusun RUU Ketransmigrasian Universitas Gadjah Mada (UGM) di Auditorium Bina Praja, Kamis (10/9/2026) pagi.
Dalam forum tersebut, Herman Deru menilai masyarakat eks transmigrasi kini telah menjadi bagian penting dari struktur sosial dan ekonomi Sumatera Selatan.
Ia menyebut sekitar 38 persen hingga mendekati 40 persen penduduk Sumsel saat ini merupakan masyarakat eks transmigrasi. Sebagian besar di antaranya telah berbaur dan menjadi bagian dari masyarakat setempat.
“Bukan kerja rodi. Buktinya, mereka bisa hidup setara, bahkan ekonominya begitu baik,” ujar Herman Deru.
Meski demikian, ia mengakui masih terdapat sejumlah persoalan yang membutuhkan penyelesaian, terutama menyangkut perkembangan permukiman, kependudukan, aset dan infrastruktur yang merupakan bagian dari kawasan transmigrasi.
Herman Deru menilai persoalan tersebut semakin terlihat setelah era reformasi ketika sejumlah kawasan transmigrasi berkembang jauh melampaui kondisi awal saat program tersebut dijalankan.
“Tidak semuanya menjadi masalah. Tetapi yang paling mengemuka adalah persoalan pascareformasi, terutama terkait perkembangan penduduk dan pemukiman yang ada,” katanya.
Persoalan Aset dan Infrastruktur
Salah satu persoalan yang menjadi perhatian Herman Deru adalah keberadaan infrastruktur yang dibangun pada masa program transmigrasi, namun belum seluruhnya memiliki kejelasan mengenai status dan kewenangan pengelolaannya.
Ia menyebut infrastruktur tersebut mencakup jalan, fasilitas kesehatan hingga perkantoran yang pada awalnya dibangun untuk menunjang kehidupan masyarakat transmigrasi.
Saat melakukan inventarisasi ketika menjabat sebagai gubernur, Herman Deru menyebut panjang jalan transmigrasi di Sumsel mencapai sekitar 4.000 kilometer.
“Ketika saya menjadi gubernur, saya inventarisasi, jumlah jalan transmigrasi itu sekitar 4.000 kilometer,” ungkapnya.
Menurutnya, persoalan muncul karena tidak seluruh aset tersebut diserahkan secara tegas kepada pemerintah daerah maupun pemerintah kabupaten/kota.
“Tidak ada penyerahan aset itu kepada pemerintah daerah atau pemerintah kabupaten secara tegas. Tetapi masyarakat tahunya itu menjadi tanggung jawab bupati dan gubernur,” jelas Herman Deru.
Ia menegaskan, persoalan tersebut bukan sekadar mengenai siapa yang memiliki aset. Yang lebih penting, kata dia, adalah kemampuan pemerintah daerah untuk merawat, merevitalisasi dan mengembangkan infrastruktur tersebut.
“Bukan memperdebatkan aset, tetapi ketidakmampuan kabupaten dan kota merevitalisasi aset eks transmigrasi dengan kemampuan keuangan yang sangat terbatas,” ujarnya.
Herman Deru mencontohkan kawasan Lalan di Kabupaten Musi Banyuasin. Kawasan yang mulai berkembang sejak era 1990-an itu kini telah menjadi salah satu kawasan yang maju, namun masih menghadapi tantangan dalam pemenuhan infrastruktur.
Hal serupa juga terjadi di kawasan Kikim yang berkembang menjadi sentra pertanian dan perkebunan.
“Kita tahu sentra-sentra pemukiman seperti di Kikim sekarang menjadi sentra pertanian dan perkebunan yang hebat-hebat. Tetapi tidak ditunjang infrastruktur yang memadai karena masih abu-abu,” jelasnya.
Soroti Sedimentasi di Pulau Rimau
Selain kawasan transmigrasi di wilayah daratan, Herman Deru juga menyoroti kawasan transmigrasi yang berada di wilayah perairan.
Salah satunya kawasan Pulau Rimau yang menurutnya telah dibuka sejak 1982. Kawasan tersebut kini berkembang sebagai wilayah pertanian dan turut berkontribusi terhadap produksi pangan.
Namun, persoalan sedimentasi menjadi kendala yang dinilai perlu segera mendapat perhatian.
“Sejak dibuka tahun 1982 di Pulau Rimau, tidak pernah dinormalisasi dan sedimentasi terus terjadi. Padahal masyarakat sudah terbangun etosnya sebagai petani dan sudah banyak yang menjadi lumbung pangan,” katanya.
Herman Deru mengatakan Sumatera Selatan saat ini termasuk daerah dengan pertumbuhan produksi pertanian yang tinggi dan berada dalam tiga besar secara nasional.
Karena itu, ia mengkhawatirkan sedimentasi pada jalur pelayaran menuju kawasan tersebut dapat mengganggu mobilitas masyarakat dan distribusi hasil pertanian.
“Sekarang kita khawatir ketika sedimentasi jalur pelayaran ke wilayah tadi terjadi. Ini berbahaya. Jadi saya minta RUU ini nanti bisa mengakomodasi persoalan tersebut,” tegasnya.
Transmigrasi Tak Hanya soal Pemindahan Penduduk
Herman Deru juga melihat keberhasilan program transmigrasi dari sisi peningkatan kualitas sumber daya manusia.
Ia menyebut banyak anak dari keluarga transmigran asal Sumsel yang mampu mengenyam pendidikan hingga ke luar negeri.
“Banyak warga transmigrasi yang sekolah sampai London dan Australia. Ini menunjukkan betapa baiknya warga Sumsel menerima mereka,” ujarnya.
Karena itu, ia berharap penyusunan RUU Transmigrasi dapat menjadi momentum untuk melakukan inventarisasi menyeluruh terhadap berbagai warisan program transmigrasi, khususnya yang berkaitan dengan pembangunan kawasan dan kewilayahan.
“Kalau kita bicara UU ini sebagai pegangan pembangunan kewilayahan, yang pertama harus diinventarisasi adalah warisan Kementerian Ketransmigrasian,” katanya.
Herman Deru juga meminta seluruh stakeholder memberikan masukan yang konstruktif agar regulasi baru tersebut mampu menjawab persoalan nyata yang dihadapi daerah.
Pemerintah Dorong Perubahan Paradigma
Sementara itu, Kepala Biro Hukum Kementerian Transmigrasi Rully Rachman mengatakan penyusunan RUU Ketransmigrasian merupakan bagian dari upaya pemerintah menyesuaikan kebijakan transmigrasi dengan dinamika pembangunan nasional.
Menurut Rully, pembaruan regulasi tersebut tidak sebatas mengubah atau memperbarui pasal-pasal lama. Pemerintah ingin melakukan perubahan mendasar terhadap pendekatan pembangunan transmigrasi, termasuk dalam aspek tata ruang, kemasyarakatan dan pengembangan kawasan.
“Target utama kita dalam naskah akademik RUU ini adalah melakukan perubahan paradigma yang radikal. Kita harus bergeser dari paradigma lama yang berfokus pada pendekatan kewilayahan dan pemindahan semata menuju paradigma baru yang berfokus pada transformasi transmigrasi demi mewujudkan sumber daya manusia yang unggul,” jelasnya.
Ia mengatakan transformasi tersebut membutuhkan fondasi yang kuat sekaligus kondisi yang memungkinkan kawasan transmigrasi berkembang secara berkelanjutan.
Karena itu, perencanaan transmigrasi ke depan harus dilakukan secara terintegrasi dengan tata ruang wilayah. Kawasan permukiman transmigrasi juga perlu disinergikan dengan akses logistik, konektivitas transportasi serta jaringan infrastruktur dasar.
FGD tersebut turut dihadiri Anggota Komisi V DPRD Sumsel David Hadrianto Al Jufri, S.H.; Ketua Tim Penyusun RUU Ketransmigrasian sekaligus Guru Besar Fakultas Geografi UGM Prof. Dr. Suratman, M.Sc.; Bupati Empat Lawang Dr. H. Joncik Muhammad, S.Si., S.H., M.H., M.M.; Kepala Biro Hukum Kementerian Transmigrasi Rully Rachman; Kepala Pusat Strategi Kebijakan Transmigrasi Kementerian Transmigrasi Rajumber Prihatin; Sesditjen Kementerian Transmigrasi Wibowo Fuji Raharjo, S.H., M.M.; serta tim penyusun RUU Ketransmigrasian dari UGM.
Tim tersebut antara lain Guru Besar Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik UGM Prof. Dr. Purwo Santoso, M.A.; Dosen Fakultas Hukum UGM Dr. Mahaarum Kusuma Pertiwi, S.H., M.A., M.Phil., Ph.D.; serta tim dari Fakultas Geografi UGM Ahmad Ilham Romadhoni, Rezafani Alifa Wahid, S.Si., dan Andi Sitti Ainy, S.H.(YL)








