Beraksi di 15 Lokasi di Palembang, Pelaku Jambret dan Curas Ditembak Polisi saat Hendak Kabur
PALEMBANG, SRIWIJAYATERKINI.CO – Seorang pelaku jambret dan pencurian dengan kekerasan atau curas berinisial AZ (31), warga Lebak Keranji, Kelurahan Bukit Lama, Kecamatan Ilir Barat I, Palembang,...

PALEMBANG, SRIWIJAYATERKINI.CO – Seorang pelaku jambret dan pencurian dengan kekerasan atau curas berinisial AZ (31), warga Lebak Keranji, Kelurahan Bukit Lama, Kecamatan Ilir Barat I, Palembang, berhasil diringkus polisi.
Pelaku dilumpuhkan dengan tindakan tegas terukur di betis kaki kanannya setelah berupaya melawan dan hendak kabur saat ditangkap, Selasa (11/8/2026) malam.
Penangkapan dilakukan anggota Satreskrim Polrestabes Palembang Unit Pidum yang dipimpin Kasubnit Ospnal Pidum, Ipda Popay. AZ ditangkap di kawasan Ilir Barat I, Palembang, tak jauh dari rumahnya.
Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, AKBP M Jedi P, mengatakan penangkapan AZ berawal dari penyelidikan terkait banyaknya laporan korban di wilayah hukum Polrestabes Palembang.
“Benar, salah satu pelaku kejahatan jalanan, jambret dan curas berinisial AZ berhasil diringkus anggota Pidum saat melakukan penyelidikan terkait banyaknya laporan korban,” ujar Jedi didampingi Kanit Pidum Iptu Dewo Deddy Ananta, Rabu (12/8/2026).
Dari hasil penyelidikan, AZ bersama rekannya yang kini masih DPO, diduga telah beraksi di sekitar 15 TKP di Kota Palembang. Lokasi aksinya tersebar di kawasan Sekip, Simpang RS Charitas, Rajawali, sepanjang Jalan Sudirman, hingga terakhir di belakang Bank BI Palembang.
Namun, dalam pemeriksaan, AZ baru mengakui telah melakukan aksinya di 10 TKP.
“Dari pengakuan tersangka AZ, baru diakuinya ada 10 TKP. Namun tidak menutup kemungkinan ada TKP lain dan masih kami kembangkan,” tegas Jedi.
Jedi menyebut pelaku beraksi secara berdua dan dikenal sadis. Jika korban melawan, pelaku kerap melukai korbannya. Korban terakhir diketahui seorang perempuan.
“Identitas rekannya sudah kami kantongi dan akan kami buru. Kami tidak segan-segan memberikan tindakan tegas terukur jika pelaku melawan atau hendak melukai anggota,” lanjutnya.
Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha Aerox yang kerap digunakan untuk beraksi.
Atas perbuatannya, AZ dijerat Pasal 479 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Di hadapan penyidik, AZ mengakui perbuatannya. Ia mengaku hasil kejahatan terakhir sebesar Rp12 juta, dan dirinya mendapat bagian Rp4 juta. Uang tersebut ia gunakan untuk bermain judi online dan membeli narkoba.
“Saya mengaku salah pak. Sudah beraksi di 10 TKP di Kota Palembang. Terakhir saya mendapatkan uang Rp12 juta. Dari Rp12 juta itu saya dapat bagian Rp4 juta. Uangnya saya habiskan untuk main slot dan nyabu,” ungkap AZ.








