Waspada! Tilang Manual Kembali Diterapkan di Palembang, 10 Pelanggaran Ini Jadi Sasaran Polisi

PALEMBANG, SRIWIJAYATERKINI.CO – Pengendara di Kota Palembang kini perlu lebih disiplin saat berada di jalan raya. Satlantas Polrestabes Palembang kembali menerapkan tilang manual, namun penindakannya difokuskan pada pelanggaran yang masuk kategori prioritas.
Kebijakan tersebut ditujukan untuk menindak pengendara yang melakukan pelanggaran dan dinilai dapat membahayakan keselamatan diri sendiri maupun pengguna jalan lainnya.
Informasi itu disampaikan Satlantas Polrestabes Palembang melalui akun Instagram resmi @lantas_palembang, Selasa (1/9/2026).
Dalam penerapannya, petugas tidak serta-merta menindak seluruh pelanggaran lalu lintas. Tilang manual diarahkan terhadap sejumlah pelanggaran yang dinilai memiliki risiko tinggi terhadap terjadinya kecelakaan maupun fatalitas di jalan.
“Penindakan dengan tilang manual hanya dilakukan terhadap pelanggaran skala prioritas dan berpotensi kecelakaan fatalitas dan membahayakan pengendara maupun pengguna jalan yang lain,” tulis Satlantas Polrestabes Palembang melalui akun Instagram @lantas_palembang, dikutip Selasa (1/9/2026).
Setidaknya ada 10 jenis pelanggaran yang masuk dalam skala prioritas penindakan petugas di lapangan.
Ada 10 jenis pelanggaran yang menjadi perhatian dalam penerapan penindakan tersebut. Pelanggaran itu berkaitan dengan perilaku berkendara, kelengkapan kendaraan, hingga kepatuhan terhadap aturan lalu lintas.
Berikut daftar pelanggaran yang menjadi prioritas penindakan:
- Penggunaan knalpot brong.
- Balap liar.
- Melawan arus lalu lintas.
- Berkendara secara ugal-ugalan.
- Tidak mengenakan helm berstandar SNI.
- Menggunakan telepon seluler saat berkendara.
- Menerobos lampu lalu lintas.
- Kendaraan tidak dilengkapi sesuai ketentuan.
- Membawa penumpang lebih dari satu orang pada sepeda motor.
- Kendaraan tidak menggunakan pelat nomor.
Penindakan tersebut memiliki landasan hukum yang tercantum dalam sejumlah regulasi. Salah satunya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Selain itu, kepolisian juga mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 90 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan dan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas.
Dasar penindakan lainnya yakni Surat Telegram Nomor ST/1701/VIII/HUM.12.1./2026 tertanggal 7 Agustus 2026 yang mengatur mengenai penindakan terhadap pelanggaran lalu lintas.
Dengan kembali diberlakukannya tilang manual, masyarakat diminta tidak hanya menghindari sanksi, tetapi juga memahami pentingnya keselamatan selama berkendara.
Pengendara diimbau memastikan kendaraan dalam kondisi lengkap sebelum digunakan, termasuk kelengkapan surat-surat seperti SIM dan STNK.
Selain itu, masyarakat diminta mematuhi rambu serta marka jalan dan tidak menggunakan ponsel ketika mengemudi.
Polisi juga mengingatkan pengendara agar tidak menjadikan kecepatan sebagai prioritas ketika berada di jalan raya.
“Keselamatan untuk kemanusiaan. Mari jadikan jalan raya tempat yang aman bagi kita semua,” tulis Satlantas Polrestabes Palembang melalui Instagram @lantas_palembang.
Melalui penerapan tilang manual dengan skala prioritas tersebut, Satlantas Polrestabes Palembang mengajak seluruh masyarakat untuk lebih tertib berlalu lintas dan menjadikan keselamatan sebagai hal utama saat berkendara.
Pengendara di Palembang diharapkan mematuhi aturan, melengkapi dokumen dan perlengkapan kendaraan, serta mengutamakan keselamatan demi terciptanya lalu lintas yang aman dan tertib.(DIT)








