Kabur ke Riau, Pria Ini Ditangkap Terkait Dugaan Penggelapan 20 Ton Sawit

OGAN ILIR, SRIWIJAYATERKINI.CO – Pelarian seorang pria berinisial AS (45) yang diduga terlibat kasus penggelapan 20 ton buah kelapa sawit berakhir di Kabupaten Kampar, Provinsi Riau.
AS diamankan Tim Resmob Unit Pidum Satreskrim Polres Ogan Ilir bersama Unit Reskrim Polsek Siak Hulu Polres Kampar, Polda Riau, pada Rabu (16/9/2026) sekitar pukul 19.00 WIB.
Tersangka ditangkap di sebuah rumah yang ditempatinya di Desa Baru, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar. Penangkapan dilakukan setelah polisi memperoleh informasi mengenai keberadaan AS.
Kasat Reskrim Polres Ogan Ilir AKP Rio Pranata Tarigan, S.Trk., S.I.K., M.H., kemudian memerintahkan Kanit Pidum Ipda Abriansyah, S.H., bersama personel Resmob Unit Pidum untuk menindaklanjuti informasi tersebut.
Setelah berkoordinasi dengan jajaran Polsek Siak Hulu, tim gabungan bergerak menuju lokasi. AS berhasil diamankan tanpa perlawanan.
Diduga Gelapkan 20 Ton Sawit
Berdasarkan pemeriksaan awal, AS mengakui keterlibatannya dalam dugaan penggelapan 20 ton buah sawit.
Menurut keterangan yang diperoleh penyidik, buah sawit tersebut telah dijual di wilayah Desa Patra Tani, Kecamatan Indralaya Utara, Kabupaten Ogan Ilir.
Nilai penjualan 20 ton sawit tersebut disebut mencapai sekitar Rp41,7 juta.
Kasus ini sebelumnya dilaporkan oleh Erik Mahardika (46) ke SPKT Polres Ogan Ilir pada 3 Agustus 2026. Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP-B/360/VIII/2026/Sumsel/Res OI/SPKT.
Selain 20 ton buah sawit, perkara tersebut juga mencakup dugaan penggelapan dua unit aki dan satu set ban serep.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp75 juta.
Polisi Dalami Peran Tersangka
Kasat Reskrim Polres Ogan Ilir AKP Rio Pranata Tarigan mengatakan, penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap AS untuk mengungkap secara menyeluruh rangkaian peristiwa dalam perkara tersebut.
“Terduga pelaku telah diamankan dan saat ini masih menjalani pemeriksaan untuk mendalami rangkaian peristiwa serta melengkapi alat bukti. Penyidik juga akan memeriksa saksi-saksi terkait dalam perkara ini,” jelas Rio.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya satu unit mobil dump Fuso, satu unit handphone, serta satu lembar nota buah sawit.
AS kini masih menjalani pemeriksaan di Satreskrim Polres Ogan Ilir. Penyidik juga memeriksa sejumlah saksi serta melengkapi administrasi penyidikan.
Atas perkara tersebut, AS diproses dalam dugaan tindak pidana penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 486 KUHP.
Polisi selanjutnya masih mendalami alat bukti dan keterangan para saksi sebelum proses hukum perkara tersebut dilanjutkan.(DHO)








