Bejat! Ayah di OKU Selatan Diduga Cabuli Anak Tiri, Modusnya Bikin Miris

OKU SELATAN, SRIWIJAYATERKINI.CO – Kasus dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur kembali mengungkap sisi kelam kekerasan seksual terhadap anak di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan.
Seorang pria berinisial Arjuna bin Sulhan (48), warga Desa Gedung Lepihan, diamankan Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres OKU Selatan. Ia diduga melakukan persetubuhan terhadap anak perempuan berusia 11 tahun yang disebut sebagai anak tirinya.
Kasus tersebut dilaporkan ayah kandung korban, Elvino Rikardo bin Zairi (53), warga Desa Sipatuhu II, Kecamatan Banding Agung. Laporan polisi tercatat dengan nomor LP/B/132/VII/2026/SPKT/RES OKUS/POLDA SUMSEL, tertanggal 22 Juli 2026.
Modus Pelaku Diduga Bujuk Korban dengan Janji Uang
Berdasarkan laporan kepolisian, dugaan tindak pidana tersebut terjadi pada Minggu, 25 Mei 2025 sekitar pukul 15.00 WIB di Desa Gunung Tiga, Kecamatan Muaradua.
Saat itu, pelaku datang ke rumah di wilayah tersebut. Karena pintu rumah dalam keadaan terkunci, pelaku memanggil korban yang sedang bermain di luar dan meminta kunci rumah.
Setelah korban membukakan pintu, pelaku kemudian meminta korban membuatkan kopi. Ketika korban mengantarkan kopi ke kamar, pelaku diduga mengunci pintu dan mulai menjalankan aksinya.
Dalam laporan tersebut, pelaku disebut menggunakan bujukan berupa janji memberikan uang untuk membeli perlengkapan sekolah agar korban menurut dan tidak melawan.
“Gek Ayah njuk duit untuk beli alat sekolah.”
Setelah dugaan perbuatan tersebut terjadi, pelaku kembali berusaha membuat korban diam dengan memberikan janji serupa.
“Jangan takut, masalah alat sekolah gek Ayah kasih duit.”
Modus berupa bujukan dan janji pemberian uang tersebut menjadi bagian dari penyelidikan kepolisian dalam mengungkap perkara dugaan kekerasan seksual terhadap anak tersebut.
Pelaku Diamankan Polisi di Desa Gunung Tiga
Setelah menerima laporan dan melakukan penyelidikan, Unit PPA Satreskrim Polres OKU Selatan menerbitkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sp.Sidik/57/VIII/RES.1.24./2026/SatReskrim/Polres OKU Selatan/Polda Sumatera Selatan tertanggal 12 Agustus 2026.
Petugas kemudian bergerak mencari keberadaan pelaku.
Hasilnya, pada Kamis, 13 Agustus 2026 sekitar pukul 17.28 WIB, Arjuna berhasil diamankan polisi di Desa Gunung Tiga.
Pelaku selanjutnya dibawa ke Mapolres OKU Selatan untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Dalam pemeriksaan, pelaku disebut mengakui perbuatannya terhadap korban.
Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut, di antaranya pakaian yang dikenakan korban saat kejadian.
Barang bukti itu berupa kaos kuning bergambar dinosaurus, celana pendek oranye bergambar Labubu, serta pakaian dalam berwarna merah muda.
Atas dugaan perbuatannya, pelaku disangkakan melanggar Pasal 473 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana persetubuhan terhadap anak.
Penyidik masih melanjutkan proses hukum dengan memeriksa saksi-saksi, melengkapi alat bukti dan berkas perkara, serta berkoordinasi dengan pihak Kejaksaan.
Kepolisian menegaskan bahwa kasus kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak menjadi perhatian serius. Proses hukum dilakukan untuk memberikan perlindungan kepada korban sekaligus memastikan perkara tersebut ditangani sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kasus ini juga menjadi peringatan bagi masyarakat agar meningkatkan pengawasan terhadap anak dan segera melaporkan apabila menemukan indikasi kekerasan atau eksploitasi seksual terhadap anak.(BOY)








