Ternyata Motifnya Kesal Korban Tak Mau Makan, Pengasuh di Palembang Aniaya Balita

PALEMBANG, SRIWIJAYATERKINI.CO – Kesal karena seorang balita berusia dua tahun tidak mau makan saat disuapi diduga menjadi motif perempuan berinisial NS (37) melakukan penganiayaan terhadap anak yang diasuhnya di Kota Palembang, Sumatera Selatan.
NS yang sehari-hari dipercaya menjaga korban kini diamankan Subdit PPA (Pelayanan Perempuan dan Anak) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Selatan.
Kasus penganiayaan balita di Palembang tersebut terungkap setelah video yang memperlihatkan aksi kekerasan terhadap korban beredar di media sosial.
Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Nandang Mukmin Wijaya mengatakan, dugaan kekerasan itu bermula ketika NS menyuapi korban makan malam.
Korban yang masih berusia dua tahun disebut sulit makan. Kondisi tersebut diduga membuat NS emosi dan kehilangan kesabaran hingga akhirnya melakukan kekerasan fisik terhadap korban.
Setelah kejadian, NS sempat menghubungi ibu korban melalui WhatsApp. Dalam komunikasi tersebut, NS meminta maaf sekaligus mengakui telah melakukan kekerasan terhadap balita tersebut.
“Pelapor menghubungi pelapor (ibu balita) melalui WA dan meminta maaf, karena terlapor sudah melakukan kekerasan terhadap anak pelapor yang di mana terlapor mengakui sudah memukul anak pelapor karena tidak mau makan,” ujar Kombes Nandang, Sabtu (19/9/2026) sore.
Ibu korban yang saat itu berada di Batam, Kepulauan Riau, langsung panik setelah mengetahui anaknya mendapat perlakuan kekerasan. Ia kemudian memutuskan pulang ke Palembang.
Diketahui, kedua orang tua korban memang sedang merantau dan bekerja di Batam. Sementara balita tersebut tinggal bersama neneknya di Palembang dan dalam kesehariannya mendapat pengasuhan dari NS.
Setelah tiba di Palembang, ibu korban langsung menemui anaknya. Kekhawatirannya semakin kuat setelah seorang tetangga mengirimkan video yang merekam aksi kekerasan terhadap balita tersebut.
Rekaman itu kemudian beredar di media sosial dan menjadi perhatian publik.
Ibu korban yang tidak terima dengan kejadian tersebut selanjutnya mendatangi Mapolda Sumsel untuk membuat laporan resmi.
Menindaklanjuti laporan tersebut, polisi melakukan penyelidikan dan mencari keberadaan NS. Petugas akhirnya berhasil mengamankan perempuan tersebut di kawasan Jalan R. Soekamto, Kecamatan Kemuning, Palembang, Jumat (18/9/2026) sekitar pukul 15.10 WIB.
Dalam pemeriksaan awal, NS diduga mengakui perbuatannya. Polisi menyebut NS membenarkan bahwa dirinya merupakan orang yang melakukan kekerasan fisik terhadap balita dalam video yang beredar.
“Setelah diinterogasi awal, diduga pelaku mengakui perbuatannya, bahwa memang benar dia yang telah melakukan kekerasan fisik terhadap anak yang ada di dalam video yang viral di media sosial,” kata Kombes Nandang.
Atas dugaan perbuatannya, NS kini menjalani proses hukum. Penyidik menjeratnya dengan Pasal 80 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Kasus ini menjadi perhatian terhadap pentingnya perlindungan anak, termasuk memastikan anak mendapatkan pengasuhan yang aman ketika orang tua harus bekerja atau berada jauh dari keluarga.(DHO)








