Polda Sumsel Tegaskan Pengawasan Internal Berjalan, AKP TI Dijatuhi Sanksi Disiplin

PALEMBANG, SRIWIJAYATERKINI.CO – Polda Sumatera Selatan memastikan pengawasan terhadap kinerja personel tetap dilakukan secara internal, termasuk ketika terdapat keberatan masyarakat terkait penanganan perkara yang melibatkan anggota kepolisian.
Hal tersebut ditegaskan Polda Sumsel menyusul perhatian publik terhadap proses penanganan sebuah perkara yang sebelumnya ditangani salah satu penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumsel.
Personel yang menjadi bagian dari proses evaluasi tersebut yakni AKP TI, yang saat itu menjabat sebagai Kanit 4 Subdit III Ditreskrimum Polda Sumsel.
AKP TI sebelumnya bertugas menangani penyelidikan terhadap sebuah laporan terkait dugaan tindak pidana. Dalam perjalanan penanganan perkara, pihak pelapor menyampaikan keberatan atas proses yang berlangsung.
Keberatan tersebut kemudian ditindaklanjuti melalui mekanisme pengawasan internal yang dimiliki Polda Sumsel.
Proses pemeriksaan dan evaluasi dilakukan sesuai ketentuan serta mekanisme disiplin yang berlaku di lingkungan Polri. Dari proses tersebut, Polda Sumsel kemudian melaksanakan sidang disiplin terhadap personel yang bersangkutan.
Hasil sidang disiplin selanjutnya dituangkan dalam Surat Keputusan Nomor Kep/73/XII/2025 tertanggal 31 Desember 2025.
Dalam keputusan tersebut, AKP TI dikenai hukuman disiplin berupa teguran tertulis dan penundaan kenaikan gaji berkala selama satu periode.
Polda Sumsel menyebut pemberian sanksi tersebut merupakan bagian dari mekanisme pembinaan terhadap anggota sekaligus evaluasi untuk memastikan pelaksanaan tugas kepolisian tetap berjalan sesuai aturan.
Kabid Humas Polda Sumatera Selatan Kombes Pol. Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H., mengatakan institusinya tidak mengabaikan pengaduan maupun keberatan yang disampaikan masyarakat berkaitan dengan pelayanan dan kinerja anggota.
Menurut Nandang, setiap persoalan yang masuk akan diproses melalui jalur resmi agar penanganannya dapat dilakukan berdasarkan ketentuan yang berlaku.
“Kami ingin memastikan kepada masyarakat bahwa setiap keluhan, termasuk yang menyangkut kinerja personel kami sendiri, ditindaklanjuti secara serius melalui mekanisme resmi. Ini membuktikan bahwa pengawasan internal Polda Sumsel berjalan aktif,” ujar Nandang.
Ia menambahkan, evaluasi terhadap personel merupakan bagian dari pembinaan yang dilakukan secara berkelanjutan. Masukan dari masyarakat juga menjadi salah satu bahan dalam melihat pelaksanaan tugas kepolisian di lapangan.
Nandang mengajak masyarakat yang memiliki keberatan terhadap pelayanan maupun tindakan personel kepolisian untuk menyampaikannya melalui saluran pengaduan resmi.
“Kami mengimbau masyarakat untuk terus menyampaikan masukan atau keberatan melalui saluran resmi, seperti Bidang Propam, apabila menemukan hal yang perlu dievaluasi dalam pelayanan kepolisian,” tegasnya.
Polda Sumsel memastikan pengawasan internal akan terus diperkuat sebagai bagian dari upaya menjaga disiplin dan akuntabilitas setiap anggota.
Dengan mekanisme tersebut, setiap laporan atau keberatan masyarakat dapat diproses berdasarkan prosedur yang berlaku, sekaligus memberikan ruang bagi institusi untuk melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan tugas personel.
Polda Sumsel menegaskan langkah pembinaan dan penegakan disiplin tersebut menjadi bagian dari upaya melakukan perbaikan internal serta menjaga kualitas pelayanan kepada masyarakat.(DHO)








