PHR Gandeng Kejaksaan Agung Kawal Kerja Sama Produksi Sumur Minyak BKU

PALEMBANG, SRIWIJAYATERKINI.CO – Pertamina Hulu Rokan (PHR) memperkuat sinergi dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia untuk mengawal kerja sama produksi sumur minyak BKU yang melibatkan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), koperasi, dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
Pengawalan tersebut dilakukan untuk memastikan pelaksanaan kerja sama produksi sumur minyak berjalan sesuai ketentuan sekaligus mendukung peningkatan produksi minyak dan gas bumi nasional.
Komitmen itu ditandai dengan penandatanganan Pakta Integritas Pengamanan Pembangunan Strategis terkait Kerja Sama Produksi Sumur Minyak BKU di lingkungan PT Pertamina Hulu Energi (PHE) Wilayah Regional 1 Sumatera.
Penandatanganan berlangsung di Palembang, Kamis (24/9/2026), dengan melibatkan jajaran PHR dan Pengamanan Pembangunan Strategis (PPS) Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen Kejaksaan Agung.
Direktur Pengamanan Pembangunan Strategis Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen Kejaksaan Agung RI, Abdullah Noer Deny, mengatakan tim PPS akan terus mendukung dan melakukan koordinasi dalam mengawal tata kelola kerja sama tersebut.
Menurut Abdullah, pengawalan diperlukan agar pelaksanaan kebijakan tidak hanya berfokus pada peningkatan produksi migas, tetapi juga memberikan perhatian terhadap kesejahteraan masyarakat dan kelestarian lingkungan.
“Kami, tim PPS (Pengamanan Pembangunan Strategis Jamintel Kejaksaan Agung), akan terus mendukung serta aktif berkoordinasi dalam mengawal tata kelola pelaksanaannya. Hal ini sejalan dengan tujuan Permen tersebut, salah satunya untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekitar serta menjaga kelestarian lingkungan,” kata Abdullah.
Pakta integritas tersebut ditandatangani Pjs. Vice President Production & Project PHR Regional 1 Dohar Jono Sihombing, General Manager Zona 1 Muhammad Luthfi Ferdiansyah, serta General Manager Zona 4 Heru Irianto.
Penandatanganan turut diketahui Chief Audit Executive PHR R.M. Rudy Widiarto Soewardono dan Sr. Manager Project Management PHE Indra Nugroho.
Sejumlah pejabat Kejaksaan Agung dan jajaran PHR turut hadir dalam kegiatan tersebut. Di antaranya Kasubdit PPI ESDA & IPTEK Suyanto, Kasi ESDA Deny Alvianto, Kasi IPTEK Iman Khilman, Sr. Manager Legal Counsel Litigation PHE Benedictus Dicky Simarmata, Vice President Legal Counsel PHR Ni Luh Gede Rahmana Santi, serta Sr. Manager Risk Management PHR I Ketut Manik Satwika Dharma.
Penandatanganan pakta integritas menjadi bentuk komitmen bersama untuk menjalankan kerja sama produksi sumur minyak BKU secara profesional, proporsional, jujur, transparan, dan objektif.
Komitmen tersebut juga mencakup upaya mencegah praktik kolusi, korupsi, dan nepotisme (KKN) dalam setiap tahapan pelaksanaan kerja sama.
Pjs. Vice President Production & Project PHR Regional 1 Dohar Jono Sihombing menegaskan bahwa peningkatan produksi minyak dan gas bumi harus tetap diiringi penerapan tata kelola perusahaan yang baik atau Good Corporate Governance (GCG).
Aspek kehati-hatian, kata dia, menjadi salah satu hal penting dalam menjalankan kerja sama produksi sumur minyak BKU.
“Kita ingin mendukung pencapaian produksi, tetapi kita ingin juga bahwa semuanya itu dilakukan secara prudent, secara hati-hati, dan sesuai aspek Good Corporate Governance (GCG),” ujar Dohar.
Kerja sama produksi sumur minyak BKU merupakan salah satu implementasi Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025 tentang Kerja Sama Pengelolaan Bagian Wilayah Kerja untuk Peningkatan Produksi Minyak dan Gas Bumi.
Regulasi tersebut menjadi salah satu landasan dalam upaya meningkatkan produksi migas sekaligus mengurangi dampak lingkungan, gangguan keamanan dan sosial, serta memberikan perlindungan terhadap investasi dalam kegiatan usaha hulu migas.
Dalam skema tersebut, kerja sama produksi dilakukan dengan memperhatikan ketentuan yang berlaku. BKU dapat memperoleh imbalan jasa atas produksi dari sumur minyak yang telah mendapatkan persetujuan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) serta memenuhi mutu dan spesifikasi minyak bumi sebagaimana diatur dalam perjanjian kerja sama.
Sebagai bagian dari Subholding Upstream PT Pertamina Hulu Energi (PHE), PHR memiliki wilayah operasi yang mencakup Zona 1, Zona Rokan, dan Zona 4.
Dalam pelaksanaan kerja sama produksi sumur minyak BKU, sejumlah kerja sama telah berjalan bersama BKU di wilayah Zona 1 dan Zona 4 yang berada dalam Wilayah Kerja Pertamina EP (WK PEP).
Pelaksanaan kerja sama tersebut juga melibatkan koordinasi dengan berbagai pemangku kepentingan. Di antaranya SKK Migas, Kementerian ESDM, Kementerian Lingkungan Hidup, pemerintah daerah, TNI, dan Polri.
Kolaborasi lintas lembaga dilakukan untuk memastikan kerja sama produksi sumur minyak BKU dapat terlaksana sesuai peraturan perundang-undangan sekaligus mendukung peningkatan produksi migas secara berkelanjutan.
PHR Zona 4 merupakan bagian dari Subholding Upstream Pertamina Regional Sumatra yang dipimpin PT Pertamina Hulu Rokan.
PHR Zona 4 mengoperasikan tujuh wilayah kerja Pertamina EP (PEP) dan Pertamina Hulu Energi (PHE), yakni PEP Prabumulih Field, PEP Limau Field, PEP Adera Field, PEP Pendopo Field, PEP Ramba Field, PHE Ogan Komering, dan PHE Raja Tempirai.
Wilayah operasional tersebut tersebar di Kota Prabumulih dan Palembang serta Kabupaten Muara Enim, Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Lahat, Musi Rawas, Musi Rawas Utara, Musi Banyuasin, Banyuasin, Ogan Ilir, dan Ogan Komering Ulu.
Dalam menjalankan kegiatan operasionalnya, PHR Zona 4 berada di bawah koordinasi dan pengawasan SKK Migas Perwakilan Sumatera Bagian Selatan (Sumbagsel).(YL)








