Jadikan Mobil Rental Jaminan Utang Rp45 Juta, Wanita Cantik di Tanjung Raja Diamankan Polisi

OGAN ILIR, SRIWIJAYATERKINI.CO – Pelarian wanita cantik berinisial EMS (26), warga Kecamatan Tanjung Raja, Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan, akhirnya berakhir setelah hampir setahun menjadi buronan polisi.
EMS diamankan Team Rajawali Unit Reskrim Polsek Tanjung Raja pada Kamis (13/8/2026) sekitar pukul 17.00 WIB, terkait dugaan penipuan atau penggelapan Rp45 juta dengan modus menjadikan mobil rental sebagai jaminan.
Selama dalam pelarian, EMS diketahui berpindah-pindah tempat untuk menghindari kejaran polisi. Ia sempat berada di sejumlah lokasi di Kota Palembang dan beberapa kali berganti tempat kos. Meski demikian, EMS masih beberapa kali kembali ke wilayah Ogan Ilir sebelum akhirnya keberadaannya berhasil terlacak oleh polisi.
Kasus ini bermula pada Rabu (20/8/2025) sekitar pukul 13.55 WIB. Saat itu, korban M Subhan (42), warga Kelurahan Tanjung Raja Timur, Kecamatan Tanjung Raja, dihubungi EMS yang hendak meminjam uang sebesar Rp45 juta. Dalam transaksi tersebut, EMS menjaminkan satu unit mobil Daihatsu Xenia berwarna putih kepada korban dengan kesepakatan uang akan dikembalikan dalam waktu satu minggu.
Beberapa hari kemudian, korban mendapatkan informasi bahwa mobil Daihatsu Xenia yang dijadikan jaminan oleh EMS ternyata merupakan kendaraan rental.
Setelah mengetahui mobil tersebut merupakan kendaraan rental, korban berupaya menghubungi EMS. Namun, EMS sulit dihubungi dan keberadaannya tidak diketahui, hingga akhirnya korban memutuskan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tanjung Raja.
Kapolsek Tanjung Raja AKP Sondi Fraguna membenarkan adanya penangkapan terhadap EMS. Ia mengatakan, penangkapan dilakukan setelah personel Unit Reskrim memperoleh informasi mengenai keberadaan perempuan tersebut yang selama ini berpindah-pindah tempat untuk menghindari kejaran polisi.
“Benar, kami telah mengamankan seorang perempuan berinisial EMS yang merupakan terlapor dalam perkara dugaan penipuan atau penggelapan. Penangkapan dilakukan setelah personel Unit Reskrim mendapatkan informasi mengenai keberadaannya. Saat ini yang bersangkutan sudah diamankan di Mapolsek Tanjung Raja untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut,” ujar AKP Sondi Fraguna.
Tak hanya mengamankan EMS, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti satu lembar surat pernyataan dan satu buah bukti transfer melalui Bank BRI.
Saat menjalani pemeriksaan, EMS disebut mengakui telah menggunakan uang sebesar Rp45 juta yang diterimanya dari korban.
Berdasarkan keterangan sementara yang diperoleh penyidik, uang tersebut telah habis digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Atas perbuatannya, EMS kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Ia disangkakan melanggar Pasal 492 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP tentang penipuan atau Pasal 486 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP tentang penggelapan.
Polisi juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi pinjam-meminjam, khususnya apabila menggunakan kendaraan atau barang sebagai jaminan. Masyarakat diminta memastikan status kepemilikan dan keabsahan barang yang dijadikan jaminan sebelum melakukan transaksi.(DIT)








