Delapan Bulan Buron, Begal Bermodus Jual HP di Facebook Akhirnya Dibekuk di Darma Agung 41 Palembang

PALEMBANG, SRIWIJAYATERKINI.CO – Delapan bulan bersembunyi setelah melakukan aksi pencurian dengan kekerasan, Wibi Prayoga (21), akhirnya tak berkutik di tangan polisi.
Warga Perum OPI, Kelurahan 15 Ulu, Kecamatan Jakabaring, Palembang, itu ditangkap Unit Reskrim Polsek Seberang Ulu (SU) II saat berada di Tempat Hiburan Malam (THM) Darma Agung, Kecamatan Sukarami, Palembang, Minggu (2/8/2026) sekitar pukul 01.00 WIB.
Wibi diduga membegal handphone milik korban berinisial RY (25) menggunakan senjata tajam. Modus yang digunakan cukup licik, yakni berpura-pura menjual handphone melalui Marketplace Facebook.
Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis (18/12/2025) sekitar pukul 13.00 WIB. Saat itu, korban melihat unggahan penjualan HP milik pelaku dan kemudian menghubunginya melalui WhatsApp.
Keduanya sepakat bertemu untuk melakukan transaksi. Namun saat bertemu, pelaku mengaku handphone tersebut sedang digadaikan di sebuah Pegadaian di Jalan K.H. Azhari, Lorong Tembusan, Kecamatan SU II Palembang.
Korban yang tetap menginginkan handphone tersebut kemudian mengikuti pelaku untuk menebus perangkat jenis Infinix Hot 50i dengan harga Rp700 ribu.
Setelah handphone ditebus dan diserahkan kepada korban, pelaku kembali mengajak korban mengambil kotak handphone di rumahnya sekitar pukul 16.30 WIB.
Ajakan tersebut ternyata menjadi jebakan.
Saat perjalanan dan tidak jauh dari rumah korban, pelaku tiba-tiba menghentikan sepeda motor. Wibi kemudian mengeluarkan sebilah pisau dan menodongkannya ke arah perut korban sembari meminta kembali handphone yang sebelumnya telah ditebus.
Korban berusaha melawan dan merebut senjata tajam tersebut. Namun pelaku justru menyerang korban berkali-kali hingga mengenai bagian kepala dan tubuh.
Teriakan korban meminta pertolongan membuat warga sekitar berdatangan. Melihat situasi mulai ramai, pelaku memilih melarikan diri dan gagal membawa kabur handphone milik korban.
Akibat serangan tersebut, korban mengalami sejumlah luka, antara lain luka tusuk di bagian belakang kepala serta luka gores pada lengan kiri, pergelangan tangan kanan, perut dan empat luka gores di bagian punggung. Korban kemudian mendapat perawatan di RS Muhammadiyah Palembang.
Setelah kondisinya membaik, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek SU II Palembang.
Laporan itu langsung ditindaklanjuti Unit Reskrim Polsek SU II dengan melakukan serangkaian penyelidikan hingga identitas pelaku berhasil diketahui.
Setelah sekitar delapan bulan menjadi buronan, keberadaan Wibi akhirnya terendus. Polisi kemudian melakukan penangkapan di THM Darma Agung, Palembang.
Kapolsek SU II Palembang, Kompol Dedi Rahmat Hidayat, membenarkan penangkapan tersebut. Ia mengatakan pelaku merupakan pelaku tunggal dalam aksi begal dengan modus transaksi jual beli handphone melalui sistem COD.
“Pelaku menggunakan modus COD. Handphone sebelumnya digadaikan, kemudian ditebus korban. Setelah itu korban diajak mengambil kotak HP, tetapi di tengah perjalanan pelaku justru berusaha merampas kembali handphone tersebut,” ujar Kompol Dedi saat konferensi pers, Rabu (12/8/2026).
Menurutnya, pelaku diamankan tanpa perlawanan dan kini menjalani proses hukum di Polsek SU II Palembang.
Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, yakni satu unit HP Infinix Hot 50i warna hitam milik korban, satu jaket warna hijau army serta rekaman CCTV yang memperlihatkan pelaku melarikan diri usai kejadian.
Atas perbuatannya, Wibi dijerat Pasal 365 KUHP juncto Pasal 479 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pencurian dengan Kekerasan.
Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat agar lebih berhati-hati saat melakukan transaksi jual beli melalui media sosial, terutama ketika diajak berpindah lokasi oleh orang yang baru dikenal. (DHO)








