Baru 11 Hari Jadi Alumni Rutan Pakjo, AS Diduga Habisi Nyawa Nenek Kandung di Plaju Palembang

PALEMBANG, SRIWIJAYATERKINI.CO – Seorang pria berinisial AS (23), yang diketahui merupakan residivis dan baru bebas dari penjara, diduga menghabisi nyawa neneknya sendiri, Kartini (66), di kawasan Jalan Kapten Robani Kadir Lorong Sando, Kelurahan Talang Putri, Kecamatan Plaju, Palembang.
Peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu (12/9/2026) dini hari sekitar pukul 00.45 WIB. Polisi kemudian mengamankan AS sekitar 45 menit setelah kejadian di rumah keluarganya yang berada tidak jauh dari lokasi.
Kartini ditemukan dalam kondisi bersimbah darah setelah mengalami sejumlah luka pada tubuhnya. Di antaranya luka pada bagian hidung, luka tusuk pada tangan kiri serta lebam di wajah.
Informasi mengenai kejadian tersebut pertama kali diketahui dari seorang saksi bernama Desi. Saat berada di rumahnya, Desi mendengar suara teriakan minta tolong dari arah rumah korban.
Merasa khawatir dan tidak berani keluar rumah, Desi kemudian menghubungi ketua RT untuk memberitahukan kejadian tersebut.
“Saya mendengar teriakan korban dari dalam rumah. Tetapi saya tidak berani keluar rumah. Akhirnya saya menelepon Pak RT,” ujar Desi kepada petugas.
Desi kemudian menghubungi cucu korban lainnya. Ia juga sempat mengintip dari balik hordeng rumah untuk memastikan kondisi di sekitar lokasi.
Tak lama kemudian, suara teriakan korban kembali terdengar. Desi lalu menghubungi keponakan Kartini untuk meminta bantuan.
Bersama anaknya, keponakan dan cucu korban lainnya, Desi kemudian mendatangi rumah Kartini. Namun, mereka sempat menahan diri untuk masuk karena khawatir dengan situasi di dalam rumah.
Setelah adik korban datang, mereka akhirnya masuk secara bersama-sama. Kartini kemudian ditemukan tergeletak dalam kondisi bersimbah darah.
“Kami awalnya takut masuk, Pak. Ketika masuk, korban sudah terlihat bersimbah darah,” ungkap Desi.
Sementara itu, AS diduga meninggalkan lokasi setelah kejadian. Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti aparat kepolisian.
Kapolsek Plaju AKP Sutioso didampingi Kanit Reskrim Ipda Feby Julian Pratama membenarkan adanya peristiwa tersebut.
“Begitu mendapatkan laporan, anggota langsung mendatangi TKP, melakukan olah TKP dan mengambil keterangan saksi-saksi di lokasi kejadian,” kata Sutioso, Sabtu (12/9/2026) pagi.
Personel Reskrim Polsek Plaju bersama Inafis dan SPKT Polrestabes Palembang kemudian melakukan olah tempat kejadian perkara serta mengumpulkan keterangan dari sejumlah saksi.
Korban selanjutnya dievakuasi ke RS Bhayangkara Palembang untuk mendapatkan penanganan medis.
Di sisi lain, polisi langsung melakukan penyelidikan untuk melacak keberadaan AS. Hasilnya, terduga pelaku berhasil diamankan sekitar 45 menit setelah kejadian.
AS ditangkap di rumah keluarganya yang berada tidak jauh dari lokasi kejadian.
Dari penanganan perkara tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu pisau bergagang kayu berwarna cokelat dengan ukuran sekitar 10 sentimeter, satu pisau bergagang warna putih-hitam dengan ukuran serupa, serta satu gunting berwarna oranye.
Hingga kini, polisi masih mendalami motif di balik peristiwa yang menyebabkan Kartini meninggal dunia.
Kanit Reskrim Polsek Plaju Ipda Feby Julian Pratama mengatakan penyidik belum dapat meminta keterangan AS secara maksimal sehingga motif kejadian belum dapat dipastikan.
“Untuk motifnya masih dalam penyidikan kami. Ini lantaran pelaku belum bisa diambil keterangan. Namun, peristiwa ini terjadi diduga ada kesalahpahaman,” ujar Feby.
Sebelumnya, penyidik mendapatkan informasi adanya dugaan persoalan uang yang mendahului kejadian. AS disebut sempat meminta uang kepada neneknya.
Namun, Feby menegaskan motif tersebut belum dapat dipastikan dan masih menjadi bagian dari penyidikan.
Polisi juga mengungkap latar belakang AS yang ternyata memiliki catatan kriminal.
Berdasarkan data kepolisian, AS pernah menjalani hukuman di Rutan Pakjo dan baru bebas pada 1 September 2026.
Artinya, AS baru sekitar 11 hari menghirup udara bebas sebelum kembali diamankan polisi dalam perkara yang menewaskan neneknya tersebut.
“Jadi pelaku ini pernah mendekam di Rutan Pakjo dan diketahui baru keluar penjara pada tanggal 1 kemarin,” ungkap Feby.
AS diketahui pernah terlibat dalam sejumlah perkara pidana, di antaranya pencurian dengan kekerasan (curas), kekerasan secara bersama-sama di muka umum, serta pencurian.
Saat ini, penyidik masih mendalami rangkaian kejadian, motif serta peran AS dalam kasus tersebut.
Atas perkara ini, AS terancam dijerat Pasal 458 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun.
Polisi masih melanjutkan proses penyidikan untuk mengungkap secara terang perkara yang menewaskan Kartini tersebut.(DHO)








