Pinjam Mobil Milik Ibu, Pria di Palembang-Plaju Ditangkap Polisi, Kasusnya?

PALEMBANG, SRIWIJAYATERKINI.CO – Pinjam mobil milik ibu kandung dengan alasan untuk keperluan sehari-hari, seorang pria berinisial DJS (41) di Palembang justru berurusan dengan polisi.
DJS diamankan Tim Opsnal Reskrim Polsek Plaju Polrestabes Palembang setelah dilaporkan karena diduga menggelapkan satu unit mobil Toyota Kijang Kapsul LSX milik ibunya, ND (64).
Penangkapan terhadap DJS dilakukan setelah polisi melakukan penyelidikan dan pelacakan selama kurang lebih satu bulan. Tersangka akhirnya ditemukan di wilayah Mariana, Kecamatan Banyuasin I, Kabupaten Banyuasin.
Peristiwa tersebut bermula pada Jumat, 5 Juni 2026 sore. Saat itu, DJS mendatangi rumah ibunya di kawasan Plaju Ulu, Kecamatan Plaju, Palembang.
DJS kemudian meminjam mobil Toyota Kijang Kapsul LSX warna hijau metalik dengan nomor polisi BG 1528 QP. Kepada korban, kendaraan tersebut disebut akan digunakan untuk kebutuhan antar-jemput sehari-hari.
Karena yang meminta adalah anak kandungnya sendiri, korban mempercayakan mobil tersebut kepada DJS.
Namun, setelah dibawa pergi, kendaraan itu tidak kunjung dikembalikan. Korban bahkan berusaha mencari keberadaan anaknya dengan mendatangi rumah DJS di kawasan Sako Kanten sebanyak dua kali.
Sayangnya, setiap kali didatangi, DJS tidak berada di rumah.
Merasa dirugikan dan tidak mendapatkan kepastian mengenai keberadaan mobilnya, korban akhirnya memilih menempuh jalur hukum. Laporan polisi dibuat di Polrestabes Palembang pada 11 Agustus 2026.
Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti jajaran Polsek Plaju. Tim Opsnal Reskrim yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Feby Julian Pratama, S.H., M.M., melakukan penyelidikan untuk mengetahui keberadaan DJS.
Petugas kemudian memperoleh informasi mengenai lokasi yang diduga menjadi tempat persembunyian tersangka di wilayah Mariana, Banyuasin I.
Pada Sabtu, 12 September 2026 sekitar pukul 18.00 WIB, polisi bergerak menuju lokasi tersebut untuk melakukan penangkapan.
Saat hendak diamankan, DJS sempat berusaha melarikan diri. Namun, upaya tersebut berhasil digagalkan petugas. DJS akhirnya diamankan dan dibawa ke Mapolsek Plaju untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Dalam pemeriksaan, DJS mengakui perbuatannya. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu buah Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) yang berkaitan dengan kendaraan tersebut.
Kapolrestabes Palembang Kombes Pol. Sonny Mahar Budi Adityawan, S.I.K., M.H., mengatakan proses hukum terhadap DJS akan dilakukan secara profesional dan transparan.
Menurutnya, hubungan keluarga tidak menjadi alasan untuk mengabaikan proses hukum apabila terdapat dugaan tindak pidana yang merugikan seseorang.
“Kami mengapresiasi kerja cepat jajaran di lapangan dalam merespons laporan masyarakat. Polrestabes Palembang berkomitmen untuk terus mengawal proses hukum ini secara profesional serta transparan. Setiap laporan masyarakat akan kami tindak lanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Sonny.
Ia menambahkan, jajaran Polrestabes Palembang akan terus meningkatkan respons terhadap laporan masyarakat sebagai bagian dari upaya memberikan rasa aman sekaligus kepastian hukum.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumatera Selatan Kombes Pol. Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa Polda Sumsel bersama seluruh jajaran tidak akan memberikan ruang bagi berbagai bentuk kejahatan yang meresahkan masyarakat.
“Kami akan menindak tegas setiap bentuk kejahatan yang meresahkan masyarakat. Penegakan hukum dilakukan secara profesional, proporsional dan sesuai ketentuan yang berlaku, tanpa pandang bulu. Kami juga mengajak masyarakat untuk aktif menjaga kamtibmas dan segera melaporkan apabila mengetahui adanya dugaan tindak pidana,” kata Nandang.
Pengungkapan kasus ini menunjukkan respons kepolisian terhadap laporan masyarakat, termasuk perkara yang melibatkan hubungan keluarga.
Polisi mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan dugaan tindak pidana serta bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan masing-masing.(DHO)








