Bikin Resah Warga Palembang, AB Pelaku Jambret Dilumpuhkan Polisi

PALEMBANG, SRIWIJAYATERKINI.CO – Bikin resah warga Kota Palembang dengan aksi pencurian dengan kekerasan (curas), AB (36), pelaku jambret, akhirnya ditangkap polisi. Buser Polsek Ilir Barat I bersama Unit Pidum Satreskrim Polrestabes Palembang mengamankan warga Jalan Sei Selincah, Kecamatan Kalidoni, tersebut dalam Operasi Sikat Musi.
AB ditangkap di kediamannya pada Minggu (27/9/2026) malam. Saat mengetahui kedatangan petugas, AB sempat berusaha melarikan diri dan melakukan perlawanan ketika hendak diamankan. Polisi kemudian memberikan tindakan tegas dan terukur untuk menghentikan perlawanan pelaku.
Penangkapan AB merupakan hasil penyelidikan polisi terkait aksi jambret yang menyasar pengguna jalan di wilayah Palembang. Dari penelusuran perkara, polisi mencatat terdapat dua laporan polisi (LP) yang berkaitan dengan aksi pencurian dengan kekerasan tersebut.
Salah satu aksi jambret terjadi pada Sabtu (29/3/2025) sekitar pukul 15.35 WIB. Saat itu, korban bernama Emelda tengah mengendarai sepeda motor setelah pulang dari kondangan.
Ketika melintas di lokasi kejadian, korban tiba-tiba dipepet seorang pria yang mengendarai sepeda motor Honda PCX warna merah. Pelaku kemudian merampas paksa kalung yang dikenakan korban.
Setelah berhasil mengambil perhiasan korban, pelaku langsung melarikan diri menggunakan sepeda motornya. Akibat kejadian tersebut, Emelda kehilangan satu kalung emas seberat lima suku dan satu kalung emas putih seberat delapan gram.
Total kerugian korban akibat aksi jambret tersebut ditaksir mencapai Rp120 juta. Peristiwa itu kemudian dilaporkan ke Polsek Ilir Barat I Palembang untuk diproses lebih lanjut.
Kapolsek Ilir Barat I Palembang Kompol Fauzi Saleh didampingi Kanit Res AKP A Rafiq membenarkan penangkapan AB. Ia mengatakan, AB telah masuk dalam daftar target operasi Polsek Ilir Barat I dalam pelaksanaan Operasi Sikat Musi.
“Jadi benar adanya pelaku jambret yang sudah menjadi TO Polsek IB I Palembang berhasil kita tangkap dalam Operasi Sikat Musi,” ujar Fauzi Saleh, Selasa (29/9/2026) pagi.
Menurut Fauzi, polisi memberikan tindakan tegas dan terukur karena AB berusaha kabur dan melakukan perlawanan saat proses penangkapan.
“Jadi pelaku terpaksa kita berikan tindakan tegas terukur karena hendak kabur dan melawan saat ditangkap,” katanya.
Fauzi mengatakan, penyidik masih mengembangkan perkara tersebut. Selain dua laporan polisi yang sudah tercatat, polisi masih menelusuri kemungkinan adanya tempat kejadian perkara (TKP) lain yang berkaitan dengan AB.
Penyidik juga mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain yang membantu AB dalam menjalankan aksinya.
“Dari data ada dua LP, namun hingga kini masih kita kembangkan terkait adanya TKP lain dan rekan pelaku saat beraksi,” ucap Fauzi.
Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya helm bercorak kaca pelangi, celana panjang jeans warna biru, sepatu sneakers warna abu-abu, baju hoodie hitam dan celana pendek hitam.
Atas perkara tersebut, AB dijerat Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Ia terancam hukuman pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Penyidik masih melakukan pemeriksaan dan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan AB dalam aksi pencurian dengan kekerasan lainnya di wilayah Kota Palembang.(DHO)







