Rakerpus FKS Sumsel Soroti Sumbangan Sekolah, Komite Diminta Jangan Tekan Siswa

PALEMBANG, SRIWIJAYATERKINI.CO – Forum Komite Sekolah (FKS) Sumatera Selatan menyoroti mekanisme sumbangan di lingkungan sekolah dalam Rapat Kerja Pusat (Rakerpus) yang digelar di SMA Negeri 3 Palembang, Rabu (23/9/2026).
Rakerpus FKS Sumsel tersebut menjadi forum untuk menyamakan persepsi antara komite sekolah dan satuan pendidikan, terutama terkait regulasi, pengelolaan sumbangan, serta perlindungan terhadap peserta didik.
Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Selatan, Mondyaboni, mengatakan penyamaan persepsi penting dilakukan agar fungsi komite sekolah dapat berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Pendapat bersama-sama hari ini untuk menyamakan persepsi tentang apa itu komite,” ujar Mondyaboni.
Mondyaboni menekankan pentingnya seluruh pihak memahami perbedaan antara sumbangan dan pungutan. Menurutnya, kejelasan batas tersebut diperlukan agar pelaksanaan program pendidikan tidak menimbulkan persoalan.
“Di sini juga harus bisa dibedakan apa itu pungutan, apa itu sumbangan. Dan itu saya menekankan kepada Pak Ketua agar memperjelas batas itu,” katanya.
Ia juga meminta agar peserta didik yang berasal dari keluarga prasejahtera tidak dibebani sumbangan maupun pungutan.
“Untuk yang anak-anak memang tidak mampu ini, justru seharusnya kita jangan memberatkan. Kalau bisa kita bantu, malah kita bantu,” tegasnya.
Ketua Forum Komite Sekolah Sumatera Selatan, Suparman Romans, mengatakan Rakerpus FKS Sumsel digelar untuk mempertemukan pengurus forum, kepala sekolah, serta ketua komite guna membahas berbagai kebijakan dan program FKS ke depan.
Menurut Suparman, FKS lahir dari kesamaan visi, misi, dan persepsi sejumlah tokoh yang memiliki perhatian terhadap dunia pendidikan di Sumatera Selatan.
Ia mengatakan hubungan antara sekolah dan komite merupakan bagian yang tidak dapat dipisahkan karena keduanya memiliki keterkaitan dalam mendukung penyelenggaraan pendidikan.
“Antara sekolah dan komite ini adalah satu hubungan yang tidak bisa dan tidak boleh terlepaskan. Saling keterkaitan, saling membutuhkan, dan saling melindungi,” ujar Suparman.
Karena itu, lanjutnya, kesamaan persepsi antara sekolah dan komite menjadi hal penting, khususnya dalam memahami serta menerapkan regulasi yang berlaku.
Suparman menyebut Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 sebagai salah satu pedoman bagi komite sekolah. Menurutnya, pemahaman yang sama terhadap aturan diperlukan agar sekolah dan komite dapat menghadapi berbagai persoalan dalam penyelenggaraan pendidikan.
“Persoalannya adalah dalam hal kita mengimplementasikan regulasi ini. Karena dari berbagai pengamatan kami, antara satu sekolah dengan sekolah yang lain belum tentu sama dalam menerapkan regulasi Permendikbud ini,” katanya.
Dalam Rakerpus tersebut, Suparman juga menyoroti mekanisme pengelolaan dana komite sekolah. Ia mengingatkan agar pengelolaan rekening dan anggaran komite tetap mengikuti ketentuan yang berlaku.
Ia menyebut terdapat kondisi di mana rekening komite berada dalam penguasaan pihak sekolah. Menurutnya, apabila hal tersebut terjadi, mekanisme pengelolaannya perlu dikembalikan sesuai regulasi.
“Kalau memang ada hal ini terjadi, mohon segera melakukan revisi. Kita kembalikan sesuai dengan regulasi,” ujarnya.
Suparman menjelaskan penggunaan anggaran komite tetap membutuhkan mekanisme persetujuan dari pihak-pihak terkait. Program yang direncanakan juga harus dikaji secara saksama, rasional, realistis, serta disesuaikan dengan ketersediaan anggaran.
Menurutnya, perencanaan program pendidikan harus dibarengi dengan perencanaan pembiayaan yang jelas agar target peningkatan kualitas layanan pendidikan dapat diwujudkan.
Suparman juga mengingatkan seluruh komite sekolah agar tidak menggunakan narasi bernada ancaman maupun mewajibkan pembayaran sumbangan kepada peserta didik.
Menurutnya, persoalan dapat muncul ketika siswa diingatkan mengenai sumbangan menjelang pelaksanaan ulangan, pembagian rapor, maupun ujian dengan menggunakan tekanan tertentu.
“Kita ingatkan, untuk kenyamanan, keselamatan kita bersama-sama, jangan ada lagi narasi yang bersifat ancaman, yang bersifat mewajibkan, apa pun alasannya!” tegasnya.
Ia mencontohkan, siswa tidak boleh mendapatkan tekanan seperti tidak memperoleh nomor ujian atau hak tertentu hanya karena belum membayar sumbangan.
“Tidak boleh lagi kita dari komite ataupun apalagi dari sekolah memberikan stressing pada siswa,” katanya.
Suparman menilai cara menyampaikan informasi mengenai sumbangan juga perlu diperhatikan. Pengurus komite harus menggunakan komunikasi yang tepat sehingga tidak menimbulkan kesan pemaksaan terhadap peserta didik.
Dalam Rakerpus tersebut, Suparman juga menyinggung pentingnya konsep sekolah berkeadilan. Menurutnya, konsep tersebut dapat menjadi salah satu pendekatan untuk menjaga kualitas layanan pendidikan sekaligus memberikan perhatian kepada peserta didik dari keluarga dengan keterbatasan ekonomi.
Sementara itu, Mondyaboni kembali menegaskan bahwa peserta didik dari keluarga prasejahtera harus mendapatkan perlindungan agar tidak terbebani dalam mengikuti pendidikan.
“Kita bersama-sama untuk menyamakan frekuensi untuk sekolah-sekolah juga bisa tetap melaksanakan program-programnya, tetapi juga bisa tetap mengikuti sesuai dengan juknis dan aturan yang ada,” ujar Mondyaboni.
Rakerpus FKS Sumsel di SMA Negeri 3 Palembang menjadi momentum untuk memperkuat koordinasi antara forum komite, komite sekolah, dan satuan pendidikan.
Penyamaan persepsi mengenai regulasi, pengelolaan sumbangan, serta perlindungan peserta didik diharapkan dapat menciptakan tata kelola komite sekolah yang lebih tertib sekaligus mendukung peningkatan kualitas pendidikan di Sumatera Selatan.(DHO)







