Polres Muba Ungkap Kasus Sabu 1,53 Kilogram, Pelaku Kejar-Kejaran dengan Petugas

MUBA, SRIWIJAYATERKINI.CO – Satuan Reserse Narkoba Polres Musi Banyuasin (Muba) menggagalkan peredaran narkotika dalam jumlah besar.
Ikut mengamankan seorang pria berinisial SO di Jalan Sekayu–Lubuk Linggau, Desa Sukarami, Kecamatan Sekayu, Kabupaten Muba, Sumatera Selatan, pada Kamis (27/8/2026).
Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti sabu seberat bruto 1.530 gram.
Kapolres Muba AKBP Adik Listiyono SIK MH menjelaskan, pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di jalur tersebut.
Menindaklanjuti informasi itu, tim Satres Narkoba yang dipimpin langsung Kasat Res Narkoba IPTU Budi Mulya, langsung melakukan penyelidikan di lapangan.
Petugas yang mengintai pergerakan pelaku akhirnya mencegat sebuah sepeda motor Honda Beat biru tanpa pelat nomor yang dikendarai oleh SO sekitar pukul 09.30 WIB.
Sempat terjadi upaya melarikan diri dari pelaku sebelum akhirnya petugas berhasil mengamankannya.
Disaksikan oleh warga sekitar, penggeledahan pun dilakukan. Hasilnya, ditemukan satu kantong plastik hitam tergantung di gantungan motor yang berisi bungkusan hijau merek Guanyinwang diduga kuat berisi narkotika jenis sabu seberat 1,53 kilogram.
Selain barang haram tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang pendukung kejahatan, meliputi uang tunai sebesar Rp200.000, satu unit ponsel Redmi A2 hitam, serta sepeda motor yang digunakan pelaku.
Saat ini, SO beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Mapolres Muba guna menjalani pemeriksaan intensif dan proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.







