Operasi Sikat I Musi 2026 Ungkap 18 Kasus 3C, 17 Tersangka Diamankan

PALEMBANG, SRIWIJAYATERKINI.CO – Polda Sumatera Selatan mengungkap 18 kasus tindak pidana 3C dalam pelaksanaan Operasi Sikat I Musi 2026. Pengungkapan tersebut terdiri dari kasus pencurian dengan kekerasan (curas), pencurian dengan pemberatan (curat), dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
Dalam pengungkapan Operasi Sikat I Musi 2026 hingga Minggu (27/9/2026), polisi menetapkan 17 tersangka dari berbagai kasus yang berhasil ditangani jajaran kepolisian di wilayah hukum Polda Sumatera Selatan.
Dari 18 kasus 3C yang diungkap, rinciannya terdiri atas satu kasus curas, 12 kasus curat, dan lima kasus curanmor. Lima perkara di antaranya merupakan target operasi (TO), sedangkan 13 kasus lainnya masuk kategori non-target operasi (non-TO).
Pengungkapan tersebut menjadi salah satu hasil penindakan Polda Sumsel dalam upaya menekan tindak kriminal yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.
Selain mengungkap kasus curas, curat, dan curanmor, Operasi Sikat I Musi 2026 juga menyasar aksi premanisme yang menjadi salah satu perhatian dalam operasi kepolisian tersebut.
Dalam pelaksanaan pada 27 September 2026, tercatat sebanyak 41 penindakan terhadap aksi premanisme. Dari penindakan tersebut, sebanyak 40 orang diamankan.
Rinciannya, empat orang merupakan target operasi, sementara 37 lainnya masuk kategori non-TO.
Operasi Sikat I Musi 2026 merupakan operasi kepolisian mandiri kewilayahan Polda Sumatera Selatan yang berlangsung sejak 24 September hingga 9 Oktober 2026.
Operasi ini difokuskan pada penanggulangan sejumlah tindak pidana yang dinilai meresahkan masyarakat, khususnya pencurian dengan pemberatan, pencurian dengan kekerasan, pencurian kendaraan bermotor, serta aksi premanisme.
Dalam pelaksanaannya, jajaran Polda Sumsel mengerahkan sejumlah satuan tugas untuk menjalankan fungsi preemtif, preventif, penegakan hukum, penindakan, kehumasan hingga dukungan operasional.
Pada Minggu (27/9/2026), Satgas Preemtif melaksanakan 50 kegiatan. Kemudian Satgas Preventif melaksanakan 57 kegiatan, Satgas Gakkum 62 kegiatan, Satgas Tindak tiga kegiatan, Satgas Humas 49 kegiatan, dan Satgas Banops sebanyak 78 kegiatan.
Berbagai kegiatan tersebut menjadi bagian dari rangkaian Operasi Sikat I Musi 2026 untuk memperkuat pencegahan sekaligus penanganan tindak pidana 3C dan premanisme di wilayah Sumatera Selatan.
Kombes Pol. Muhammad Anis Prasetio Santoso mengatakan, pelaksanaan operasi dilakukan dengan menggerakkan seluruh satuan tugas secara terpadu dan terarah.
“Kami menggerakkan seluruh satuan tugas secara terpadu dan terarah untuk memastikan setiap target operasi maupun sasaran non-TO dapat ditindak secara proporsional demi keamanan masyarakat,” ujar Kombes Pol. Muhammad Anis Prasetio Santoso.
Menurutnya, pelaksanaan Operasi Sikat I Musi 2026 tidak hanya berorientasi pada penegakan hukum terhadap pelaku kejahatan. Langkah pencegahan melalui kegiatan preemtif dan preventif juga menjadi bagian penting dalam menjaga situasi keamanan.
Sinergi antara Satgas Preemtif, Satgas Preventif, Satgas Gakkum, Satgas Tindak, Satgas Humas dan Satgas Banops dilakukan untuk memastikan seluruh tahapan operasi dapat berjalan secara terkoordinasi.
Sementara itu, Kasatgas Humas Operasi Sikat I Musi 2026 yang juga menjabat sebagai Kaur Penum Subbid Penmas Bidhumas Polda Sumsel, Kompol I Putu Suryawan, S.H., S.I.K., mengajak masyarakat turut berperan dalam menjaga keamanan lingkungan.
Menurutnya, partisipasi masyarakat dibutuhkan untuk membantu kepolisian mengetahui potensi gangguan keamanan maupun tindak kriminal yang terjadi di lingkungan sekitar.
“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus mendukung langkah kepolisian dengan meningkatkan kewaspadaan serta berpartisipasi aktif menjaga keamanan lingkungan sekitar,” ujar Kompol I Putu Suryawan.
Operasi Sikat I Musi 2026 masih berlangsung hingga 9 Oktober 2026. Polda Sumatera Selatan terus mengoptimalkan langkah pencegahan dan penindakan terhadap tindak pidana 3C serta aksi premanisme di wilayah hukumnya.
Pengungkapan 18 kasus 3C dan penetapan 17 tersangka menjadi bagian dari pelaksanaan Operasi Sikat I Musi 2026 dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di Sumatera Selatan.(DHO)







