Bawa Kabur Motor dari Teras Rumah, Aksi Pria 25 Tahun Terbongkar Lewat CCTV

OGAN ILIR, SRIWIJAYATERKINI.CO – Aksi seorang pria berinisial A (25) yang membawa kabur sepeda motor warga di Desa Pinang Jaya, Kecamatan Sungai Pinang, Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan, akhirnya terbongkar.
Pencurian sepeda motor tersebut terungkap setelah rekaman CCTV di sekitar lokasi membantu mengidentifikasi pria yang diduga membawa kendaraan milik korban. A kemudian diamankan Tim Rajawali Unit Reskrim Polsek Tanjung Raja pada Jumat (18/9/2026).
Peristiwa pencurian sepeda motor itu terjadi sehari sebelumnya, Kamis (17/9/2026), sekitar pukul 16.30 WIB.
Saat kejadian, sepeda motor milik AJ (29) berada di teras rumahnya di Desa Pinang Jaya. Korban yang berada di dalam rumah kemudian mendengar suara sepeda motor dinyalakan dan digas cukup kencang.
Penasaran dengan suara tersebut, korban keluar rumah. Namun, ia justru mendapati sepeda motornya sudah dibawa kabur seseorang menuju arah ujung dusun.
Korban sempat berusaha mengejar dengan meminjam sepeda motor milik tetangganya. Warga sekitar juga ikut membantu mencari pelaku, tetapi pengejaran tersebut belum membuahkan hasil.
Setelah kejadian, korban melaporkan peristiwa tersebut kepada perangkat desa. Rekaman CCTV yang berada di sekitar lokasi kemudian diperiksa untuk mencari petunjuk terkait pelaku.
Dari rekaman tersebut, rekan korban berinisial AF mengenali pria yang terlihat membawa sepeda motor tersebut sebagai A (25).
Informasi itu selanjutnya ditindaklanjuti Unit Reskrim Polsek Tanjung Raja setelah menerima laporan polisi Nomor LP/B-79/IX/2026/SUMSEL/RES OI/SEK TGR tertanggal 18 September 2026.
Sekitar pukul 19.00 WIB, polisi memperoleh informasi bahwa A telah diamankan warga di Desa Pinang Jaya.
Kapolsek Tanjung Raja AKP Sondi Fraguna, S.H., M.Si. kemudian memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Tanjung Raja Iptu Ettah Yuliansyah, S.E. bersama anggota untuk mendatangi lokasi.
Petugas memastikan keberadaan A sebelum membawanya untuk menjalani pemeriksaan. Dalam pemeriksaan awal, A mengakui perbuatannya terkait pencurian sepeda motor milik korban.
A bersama sejumlah barang bukti kemudian dibawa ke Polsek Tanjung Raja untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu BPKB sepeda motor Yamaha X-Ride, satu lembar STNK sepeda motor Yamaha X-Ride, satu helai kaos warna biru dongker, satu helai celana jeans panjang warna biru, satu buah masker warna putih, serta satu flashdisk berisi rekaman CCTV.
Atas perkara tersebut, A diproses berdasarkan Pasal 476 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Kapolres Ogan Ilir AKBP Rizka Aprianti, S.H., S.I.K., M.H. mengimbau masyarakat meningkatkan kewaspadaan terhadap keamanan kendaraan dan lingkungan sekitar.
Masyarakat juga diminta memastikan kendaraan diparkir di tempat yang aman serta segera melapor kepada kepolisian apabila mengalami atau mengetahui adanya tindak pidana.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumatera Selatan Kombes Pol. Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H. menegaskan kepolisian akan terus melakukan penegakan hukum terhadap berbagai tindak pidana yang meresahkan masyarakat.
“Kami akan terus melakukan penegakan hukum secara profesional dan tegas terhadap setiap tindak pidana, sekaligus mengajak masyarakat untuk aktif menjaga kamtibmas dan segera berkoordinasi dengan kepolisian apabila menemukan adanya gangguan keamanan,” ujar Nandang.
Pengungkapan kasus pencurian sepeda motor di Ogan Ilir tersebut sekaligus menunjukkan peran rekaman CCTV dalam membantu proses penyelidikan. Rekaman kamera pengawas menjadi salah satu petunjuk yang membantu mengungkap identitas pria yang diamankan dalam perkara tersebut.(DHO)







