Hendak Jual Sabu 101 Gram, Pria Asal PALI Diciduk Polisi di Muara Enim

MUARA ENIM, SRIWIJAYATERKINI.CO – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumatera Selatan kembali menggagalkan peredaran narkotika di wilayah Sumsel. Seorang pria berinisial H (35), warga Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), ditangkap saat hendak melakukan transaksi narkotika jenis sabu dengan petugas yang menyamar sebagai pembeli.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan satu paket sabu seberat bruto 101,21 gram dengan nilai ekonomis diperkirakan mencapai Rp60 juta.
Direktur Ditresnarkoba Polda Sumsel Kombes Pol Yulian Perdana membenarkan pengungkapan kasus tersebut.
“Setelah menerima informasi, anggota Unit 4 Subdit II Ditresnarkoba Polda Sumsel melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi tersangka,” ujar Yulian.
Sebelum dilakukan penangkapan, petugas lebih dahulu melakukan penyelidikan berdasarkan informasi masyarakat mengenai dugaan adanya transaksi narkotika di lokasi tersebut.
Untuk memastikan keterlibatan pelaku, polisi menerapkan metode undercover buy (UCB) dengan menyamar sebagai calon pembeli sabu.
“Tersangka diamankan saat menunggu calon pembeli yang ternyata merupakan anggota kepolisian yang menyamar. Dari tangan pelaku disita satu paket sabu seberat 101,2 gram dengan nilai sekitar Rp60 juta,” jelas Yulian.
Setelah diamankan, tersangka bersama seluruh barang bukti langsung dibawa ke Mapolda Sumsel guna menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Polisi memastikan penyidikan tidak berhenti pada penangkapan satu pelaku.
“Kasus ini masih terus dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain dalam jaringan tersebut,” pungkas Yulian.
Hingga kini, Ditresnarkoba Polda Sumsel masih melakukan pengembangan guna menelusuri asal-usul barang haram tersebut serta memburu pihak lain yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika di Sumatera Selatan.(*)







