Rapat Paripurna ke-XXXVII, DPRD Sumsel Sahkan Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025

PALEMBANG, SRIWIJAYATERKINI.CO – DPRD Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) bersama Pemerintah Provinsi menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dalam Rapat Paripurna ke-XXXVII yang digelar di Gedung DPRD Sumsel, Senin 27 Juli 2026.
Persetujuan bersama tersebut menjadi penanda selesainya proses pembahasan laporan keuangan daerah yang telah diaudit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Juru Bicara Badan Anggaran (Banggar) DPRD Sumsel, Rita Suryani, menyampaikan bahwa pembahasan Raperda merupakan bagian dari mekanisme pengawasan DPRD terhadap pengelolaan keuangan daerah.
Sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Menurutnya, seluruh tahapan telah dilaksanakan melalui pembahasan intensif bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), Inspektorat, serta komisi-komisi di DPRD.
Hasil pembahasan tersebut menunjukkan seluruh komisi pada prinsipnya menyetujui Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2025 untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah.
Namun, Banggar menegaskan persetujuan tersebut disertai sejumlah rekomendasi strategis yang harus segera ditindaklanjuti oleh Pemerintah Provinsi Sumsel guna meningkatkan kualitas tata kelola keuangan daerah.
Banggar meminta Pemprov Sumsel mempercepat penyelesaian seluruh rekomendasi hasil pemeriksaan BPK RI, membentuk tim evaluasi lintas OPD untuk mengurai penyebab Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA), meningkatkan kualitas perencanaan anggaran, memperkuat kapasitas aparatur melalui pelatihan Standar Akuntansi Pemerintahan, serta mempercepat digitalisasi pengelolaan aset daerah agar lebih tertib dan aman.
Selain itu, DPRD juga menyoroti pentingnya penguatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Banggar menilai dukungan anggaran operasional bagi Satpol PP perlu ditingkatkan untuk memperkuat penegakan peraturan daerah yang berkaitan dengan optimalisasi PAD.
Inspektorat juga diminta memperluas audit berbasis risiko terhadap pendapatan daerah dan belanja operasional sehingga potensi penyimpangan dapat dicegah sejak dini.
Dalam laporannya, Banggar mengungkapkan realisasi anggaran pada salah satu mitra kerja Komisi II mencapai 94,03 persen, namun masih menyisakan SiLPA lebih dari Rp21,8 miliar.
DPRD meminta pemerintah melakukan evaluasi secara komprehensif terhadap penyebab munculnya SiLPA tersebut agar anggaran yang tersedia dapat dimanfaatkan lebih efektif untuk kepentingan masyarakat.
Tidak hanya itu, DPRD turut memberikan perhatian terhadap berbagai program pembangunan.
Di antaranya memastikan program bedah rumah benar-benar tepat sasaran, mendorong Badan Riset dan Inovasi Daerah menghasilkan inovasi unggulan khas Sumsel, memastikan data anggaran antar-OPD selaras dengan BPKAD dan Bappeda, serta mengarahkan dana hibah agar benar-benar mendukung program prioritas pembangunan daerah.
DPRD juga mengingatkan seluruh OPD untuk menjaga tertib administrasi dalam setiap pelaksanaan kegiatan.
Menanggapi berbagai catatan tersebut, Gubernur Sumatera Selatan Dr. H. Herman Deru menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD yang telah menyelesaikan pembahasan Raperda tepat waktu.
Ia menegaskan seluruh kritik, saran, dan rekomendasi yang disampaikan Banggar akan menjadi bahan evaluasi penting dalam memperbaiki pengelolaan APBD ke depan.
“Masukan yang disampaikan DPRD sangat berarti bagi penyempurnaan tata kelola keuangan daerah. Kami mencatat seluruh rekomendasi tersebut sebagai komitmen bersama untuk terus meningkatkan akuntabilitas, transparansi, dan efektivitas pengelolaan APBD,” ujar Herman Deru.
Dengan disepakatinya Raperda Pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2025, DPRD dan Pemerintah Provinsi Sumsel berharap sinergi antara lembaga legislatif dan eksekutif semakin kuat dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih, profesional, dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat menuju visi “Sumatera Selatan Maju Terus untuk Semua.”(YL)







